TRIBUNNEWS,COM - Tangis Guru Supriyani pecah setelah hakim di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, memberikan vonis bebas dalam kasus dugaan kekerasan terhadap muridnya, pada Senin (25/11/2024).
Tampak Supriyani mengenakan seragam Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) berwarna hitam dan putih saat menghadiri sidang.
Dalam putusan tersebut, Supriyani dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak kekerasan terhadap muridnya.
Sorak-sorai para guru yang hadir di persidangan mewarnai kebebasan Supriyani.
(*)
Berita selengkapnya simak video di atas.