TRIBUNNEWS.COM, KENDARI - La Ode Muhram Naadu, kuasa hukum keluarga Aipda WH memberikan tanggapan atas vonis bebas yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara terhadap Guru Supriyani.
Selain memvonis bebas, hakim juga memutuskan tidak terbukti bersalah melakukan tindak kekerasan terhadap anak polisi seperti yang dituduhkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Hakim membebaskan guru Supriyani dari semua dakwaan penuntut umum dan hak-haknya dalam pengakuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya dipulihkan.
Muhram mengatakan bebasnya Supriyani dari segala tuntutan dan tuduhan karena jaksa penuntut umum (JPU) tidak serius selama proses pembuktian perkara.
Supriyani diketahui sebelumnya dituduh melakukan kekerasan terhadap murid SDN 4 Baito yang tak lain anak dari Aipda WH.
"Iya, JPU tidak serius dan mencuci tangan," kata La Ode Muhram Naadu saat dikonfirmasi melalui pesan seluler, Senin (25/11/2024).
Baca juga: Air Mata Sambut Vonis Bebas Supriyani Dari Pengadilan Hingga Rumah Orang Tua, Sang Guru Tak Bersalah
Menurut Muhram, jaksa seolah cari aman dalam kasus ini karena keteledoran dalam melakukan penahanan terhadap Supriyani.
"Jadi, memang JPU tidak sungguh-sungguh dalam membuktikan perkara ini. Dari awal sudah tercium gelagat ingin menyelamatkan diri dari keteledoran mereka pada tahap P21 dan melakukan penahanan," jelasnya.
Muhram mengatakan saat ini, Aipda WH dan keluarga masih sedih dengan putusan hakim yang memvonis bebas Supriyani.
Karena keluarga Aipda WH masih meyakini luka yang ada di paha anak mereka dipukuli Supriyani.
"Iya, bahkan orangtua korban sedih dengan adanya vonis ini," kata Muhram.
Baca juga: Rencana Kuasa Hukum usai Supriyani Divonis Bebas: Akan Lawan Balik Aipda WH, Tunggu Putusan Inkrah
Muhram menyampaikan kurang seriusnya JPU dalam kasus ini, karena jaksa tidak mempu menunjukkan bukti lain di persidangan yang bisa menjadi pertimbangan untuk memutus perkara.
Jaksa hanya meyakinkan hakim adanya bukti pemukulan dari keterangan korban D, anak Aipda WH dan dua murid lain.
Sementara, seharusnya JPU menghadirkan bukti-bukti lain sehingga bisa memperkuat adanya tindak pidana yang dilakukan Supriyani.