Empat, menetapkan barang bukti berupa satu pasang baju seragam SD lengan pendek, motif batik, dan celana panjang warna merah dikembalikan kepada saksi Nurfitriani.
Satu buah sapu ijuk warna hijau dikembalikan kepada saksi Lilis Darlina.
Terakhir, membebankan biaya perkara kepada negara.
“Demikian diputuskan dalam musyawarah majelis hakim Pengadilan Negeri Andoolo pada hari Senin, tanggal 18 November 2024,” ujarnya.
Oleh Stevie Rosano sebagai hakim ketua, Vivi Fatmawaty Ali, dan Sigit Jati Kusumo masing-masing sebagai hakim anggota.
“Yang dibacakan pada sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 25 November 2024 oleh hakim ketua didampingi para hakim anggota. Dibantu oleh panitera PN Andoolo,” kata majelis hakim.
Sosok guru Supriyani pun tampak berdiri mendengar pembacaan vonis bebas terhadap dirinya sebelum akhirnya dipersilakan duduk kembali usai pembacaan vonisnya.
Dihadiri Ujang Sutisna, Bustanil Arifin, dan Nur Kholifah, sebagai jaksa penuntut umum (JPU).
Dan terdakwa didampingi penasehat hukumnya.
“Demikian hasil putusan ini, baik penuntut umum maupun terdakwa melalui penasehat hukumnya memiliki haknya untuk mengajukan upaya hukum,” jelas Stevie.
“Dengan demikian seluruh rangkaian sidang dinyatakan selesai, sidang dinyatakan ditutup,” lanjutnya sembari mengetuk palu sidang sebanyak tiga kali.
(Tribunsultra.com/ Laode Ari/ Samsul)
Sebagian dari artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Keluarga Aipda WH Sedih Guru Supriyani Divonis Bebas, Kuasa Hukum Sebut JPU Tak Serius Usut Bukti