News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Guru Supriyani Dipidanakan

Nasib Aipda WH usai Supriyani Divonis Bebas, Reza Indragiri Minta Guru Honorer Menuntut Perdata

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolase foto guru Supriyani dan ilustrasi sidang. PN Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara bacakan vonis bagi guru Supriyani hari ini Senin (25/11/2024) bertepatan Hari Guru Nasional.

TRIBUNNEWS.COM - Sidang pembacaan putusan kasus guru Supriyani digelar di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (25/11/2024).

Majelis Hakim menyatakan Supriyani tak terbukti melakukan pemukulan ke siswa kelas 1 SD yang juga anak Aipda WH.

Guru honorer itu dinyatakan bebas dari segala tuntutan.

Kuasa hukum Supriyani, Andri Darmawan, mengaku akan melaporkan balik Aipda WH selaku pelapor karena telah melakukan kriminalisasi terhadap Supriyani.

Aipda WH menuding Supriyani melakukan pemukulan hingga menyeretnya ke pengadilan.

"Termasuk masalah di sini kalau ada rekayasa, termasuk keterangan saksi, ini yang masih kita kumpulkan dulu," bebernya, Senin (25/11/2024), dikutip dari TribunnewsSultra.com.

Pihaknya akan menunggu upaya perlawanan dari jaksa lantaran putusan Majelis Hakim belum inkrah.

"Kita akan lakukan sesudah putusan ini, apakah sudah berkekuatan hukum tetap atau tidak kan."

"Karena masih diberi waktu jaksa, misalnya dia kasasi atau bagaimana, kita tunggu dulu itu," lanjutnya.

Ia menegaskan Supriyani akan melakukan perlawanan usai divonis bebas karena dituduh menganiaya siswa hingga adanya rekayasa kasus.

"Iya, satu minggu waktunya (laporkan Aipda WH)," sambungnya.

Baca juga: Supriyani Divonis Bebas Tepat di Hari Guru Nasional, Menangis Haru saat Berjumpa Rekan-rekannya

Sementara itu, pakar psikologi forensik, Reza Indragiri Amriel, menegaskan upaya perlawanan balik yang dilakukan Supriyani untuk memberikan efek jera kepada penegak hukum.

Menurut Reza, Supriyani tidak hanya menuntut secara pidana, namun juga perdata lantaran nama baiknya tercoreng.

"Walau begitu, bagus juga jika beliau realisasikan ambisinya. Supaya oknum-oknum penegak hukum tidak semena-mena terhadap warganegara. Kalau perlu, tambah lagi dengan perburuan perdata. Bu Supriyani minta ganti rugi."

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini