News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Guru Supriyani Dipidanakan

Nasib Aipda WH usai Supriyani Divonis Bebas, Reza Indragiri Minta Guru Honorer Menuntut Perdata

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolase foto guru Supriyani dan ilustrasi sidang. PN Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara bacakan vonis bagi guru Supriyani hari ini Senin (25/11/2024) bertepatan Hari Guru Nasional.

Sebelumnya, Majelis Hakim Ketua, Stevie Rosana, menyatakan Supriyani bebas dan akan memulihkan hak-hak terdakwa.

“Menyatakan terdakwa Supriyani binti Sudiharjo tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif satu dan dakwaan alternatif kedua penuntut umum,” kata Stevie Rosana, Senin.

Baca juga: Supriyani Divonis Bebas, Kuasa Hukum: Jadi Pembelajaran, Guru Tak Boleh Dikriminalisasi

Wanita 36 tahun itu disambut keluarga dan rekan-rekannya saat meninggalkan ruang sidang.

Ia mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak yang mendukungnya hingga divonis bebas.

"Makasih semuanya sudah menunggu dan men-support. Alhamdulillah sampai saat ini saya divonis bebas, tak bersalah."

"Semua pihak, keluarga, dari PGRI dan semua pengacara saya yang dari awal sudah mendampingi, terima kasih atas dukungan semuanya," beber Supriyani.

Diketahui, sidang vonis kasus Supriyani bertepatan dengan peringatan Hari Guru Nasional.

Sebagian artikel telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Disambut Keluarga dan Anggota PGRI, Supriyani Menangis Ucap Terima Kasih Usai Vonis Bebas PN Andoolo

(Tribunnews.com/Mohay/Yohanes) (TribunnewsSultra.com/Samsul)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini