"Bahwa alat bukti petunjuk berupa keterangan dua saksi anak dan satu saksi anak sebagai korban dianggap sebagai satu alat bukti," ujarnya.
Namun, hakim menganggap bahwa JPU tidak bisa menghadirkan bukti-bukti lain untuk meyakinkan bahwasanya terjadi tindak pidana.
"Bahwa perkara atas terdakwa Supriyani dibebaskan dari segala tuntutan penuntut umum karena mereka tidak dapat meyakinkan majelis hakim dengan menghadirkan bukti-bukti lain selama persidangan," katanya.
Pengacara Guru Supriyani Apresiasi Vonis Hakim
Terpisah, kuasa hukum guru Supriyani, Andri Darmawan, mengapresiasi vonis bebas majelis hakim.
“Pertama puji syukur kehadirat Allah SWT, Bu Supriyani telah diberikan keadilan dengan putusan vonis bebas,” kata Andri di PN Andoolo usai pembacaan vonis.
“Dalam artian kalau vonis bebas, Bu Supri tidak terbukti. Tidak terbukti melakukan kekerasan seperti dakwaan JPU. Alhamdulillah,” lanjutnya.
Ketua Lembaga Bantuan Hukum Himpunan Advokat Muda Indonesia atau LBH HAMI Sultra, ini pun berterima kepada majelis hakim.
“Kedua, terima kasih kepada majelis hakim sudah mengadili perkara ini dengan sebaik-baiknya berdasarkan alat bukti,” ujarnya.
Menurut Andri, majelis hakim menyatakan tidak cukup alat bukti untuk membuktikan guru Supriyani bersalah melakukan pemukulan.
“Kita bisa dengar tadi majelis hakim mengatakan bahwa tidak cukup alat bukti untuk membuktikan bahwa ibu Supriyani bersalah melakukan pemukulan,” katanya.
“Itu tadi dikatakan cuman ada satu keterangan saksi anak yang tidak disumpah dan tidak berkesesuaian dengan saksi yang lain,” lanjutnya.
Termasuk tidak berkesesuaian dengan barang bukti seperti hasil visum baik dari keterangan dokter forensik maupun dokter psikologi forensik yang bersaksi dalam sidang.
“Jadi alhamdulillah majelis hakim mempertimbangkan semua apa yang tersaji di persidangan,” jelasnya.
Andri selanjutnya menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh pihak yang mendukung guru Supriyani.