News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sosok Caleg Gagal di Padang Pariaman yang Cabuli Anak Kandung hingga Hamil, Cuma Dapat 29 Suara

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

(Kiri) Foto AA, caleg gagal yang cabuli anak kandung dan (Kanan) Polisi saat merilis kasus AA pada Selasa (16/7/2024).

TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria paruh baya berinisial AA (50) asal Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat, ditangkap polisi pada Selasa (16/7/2024).

AA diringkus karena terlibat kasus rudapaksa anak kandungnya selama bertahun-tahun hingga hamil.

Korban sebut saja namanya Bunga, sudah melahirkan seorang bayi belum lama ini.

Lantas siapa sosok dari AA? Berikut informasinya dirangkum dari Tribunnews.com.

Ternyata caleg gagal

Jumpa pers Polres Padang Pariaman usai amankan ayah, pelaku persetubuhan pada anak kandungnya hingga melahirkan di Padang Pariaman, Sumatera Barat, Selasa (16/7/2024). (TribunPadang.com/Panji Rahmat)

AA sendiri sebelum ditangkap polisi ternyata pernah mencalonkan diri di Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.

Dia tercatat sebagai calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Ia maju berebut kursi wakil rakyat lewat Partai Bulan Bintang (PBB).

Dikutip dari jdih.kpu.go.id, AA bertarung di Dapil 2 yang meliputi Batang Anai, Lubuk Alung, Sintuk Toboh Gadang.

Nasib baik belum berpihak AA. Dirinya dinyatakan gagal jadi anggota DPRD Padang Pariaman.

Baca juga: Oknum Guru di Bengkulu Berulangkali Cabuli Siswinya di Hotel, Korban Dijanjikan Diberi Nilai Tinggi

AA hanya memperoleh 29 suara sah.

Fakta AA merupakan caleg gagal dibenarkan oleh Kapolres Padang Pariaman, AKBP Ahmad Faisol Amir.

"AA ini kalah, jumlah suaranya tidak mencukupi untuk bisa menjadi anggota DPRD," ujarnya, dikutip dari TribunPadang.com, Rabu (17/7/2024).

Beraksi selama 4 tahun

Ahmad Faisol dalam keterangannya mengatakan, AA sudah melakukan aksi bejatnya selama empat tahun lamanya.

Aksi pertama saat Bunga masih berusia 12 tahun.

Adapun modus pelaku dengan meminta pijat serta mengiming-imingi korban dengan uang.

"Kali pertama itu tersangka mencabuli korban dengan paksaan, lalu diimingi uang jajan," urai Ahmad Faisol.

AA dalam pengakuannya sudah beraksi sebanyak 20 kali selama 2020 hingga 2024.

Aksi bejat AA terbongkar dari kecurigaan ibu dari korban.

Bunga kala itu tidak kunjung menstruasi.

Puncaknya pada Juni 2024, korban melahirkan seorang bayi di Kota Pekanbaru.

Bunga kemudian memberanikan diri untuk menceritakan hal yang dialaminya ke sang ibu.

Baca juga: Motif Satu Keluarga Cabuli 2 Bocah di Musi Rawas: Ritual Anggota Kuda Lumping, Dirayu Tambah Cantik

AA sempat buron

Ahmad Faisol menambahkan, pelaku sempat buron setelah laporan dari ibu Bunga masuk ke polisi.

"Pelaku ini berhasil kita tangkap setelah sempat menghilang dari rumahnya sejak laporan masuk," ujarnya, dikutip dari Instagram @polres_padangpariaman.

Ahmad Faisol membeberkan, pelaku ditangkap di kebun karet kawasan Kayu Tanam, Padang Pariaman, setelah tiga hari melarikan diri.

Saat proses penangkapan, AA sempat tidak mengakui perbuatannya sebelum akhirnya tim Opsnal Gagak Hitam menunjukan sejumlah bukti dan pelaku mengaku.

Kini, AA harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Ia terancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 Tahun penjara atau denda paling banyak Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah).

Sebagaian artikel ini telah tayang di TribunPadang.com dengan judul Ayah Hamili Anak Kandung di Padang Pariaman Ditangkap, Sempat Melarikan Diri 3 Hari

(Tribunnews.com/Endra)(TribunPadang.com/Panji Rahmat)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini