TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara Razman Nasution telah melaporkan hakim Eman Sulaeman ke Komisi Yudisial (KY) terkait hasil putusan sidang praperadilan Pegi.
"Sudah resmi saya bersama tim, istilahnya bukan melaporkan tapi mengadukan putusan hakim Eman Sulamen," kata Razman Nasution lewat Youtube Intens Investigasi, Rabu (17/7/2024).
Adapun alasan Razman tetap ngotot mengadukan hakim Eman Sulaeman ke KY karena ada beberapa poin dalam putusan praperadilan Pegi yang menuai pro dan kontra.
Bahkan bertentangan dengan Peraturan Mahkamah Agung (MA) Nomor 4 Tahun 2016 Bab 2 tentang Objek dan Pemeriksaan Praperadilan.
Sesuai aturan tersebut, lanjut Razman, putusan praperadilan yang menyatakan tidak sahnya penetapan tersangka, bukan berarti bisa menggugurkan kewenangan penyidik untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka kembali.
Pasalnya, dalam aturan itu, termuat penyidik bisa menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka lagi asalkan memenuhi paling sedikit dua alat bukti yang baru dan sah.
"Kenapa kita adukan karena kita melihat ada berapa poin yang pro kontra bahkan bertentangan dengan perma nomor 4 tahun 2016 bab II pasal 2 ayat 3 dan bab IV bahwa mahkamah agung dapat memberi petunjuk putusan praperadilan," imbuhnya.
Baca juga: Pengacara Pegi: Penyidik Vina Orang-orang Baru Jadi Angin Segar, Gebrakan Kapolda Jabar Ideal
Lebih lanjut, Razman membantah terkait hakim tidak bisa dilaporkan ke KY.
Menurutnya, hakim bisa dilaporkan ke badan mahkamah agung dan Komisi Yudisial.
"Jadi kalau ada yang mengatakan tidak bisa diuji bahwa KY itu menguji tentang etika badan pegawas mahkamah agung, pertanyaan saya kalau hakim keliru memutus berimplikasi kepada masyarakat dilapor kemana, kalau hakim ya kebadan pengawas mahkamah agung dengan komisi yudisial," jelas Razman.
Otto Hasibuan Pasang Badang Dukung Hakim Eman Sulaeman
Sementara, Pengacara Otto Hasibuan pasang badan hakim Eman Sulaeman dilaporkan Razman Nasution ke Komisi Yudisial (KY).
Menurut Otto Hasibuan, Eman Sulaeman sudah bagus dalam memimpin praperadilan Pegi Setiawan
Bahkan Otto melihat bahwa putusan Hakim Eman Sulaeman terhadap Pegi Setiawan bisa dipertanggung jawabkan.
Meski begitu, Otto Hasibuan mempersilakan jika Razman Nasution mau melaporkan Eman Sulaeman ke KY.