News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bebas Ginting Jalani Rekonstruksi Pembakaran Rumah Wartawan, 2 Eksekutor Diminta Cek Kondisi Rumah

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Suci BangunDS
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bebas Ginting, otak pembakaran rumah wartawan di Karo Sumatera Utara menjalani rekonstruksi kejadian di lokasi kejadian, Jumat (19/7/2024).

TRIBUNNEWS.COM - Proses rekonstruksi kasus pembakaran rumah wartawan Tribata TV digelar pada Jumat (19/7/2024) siang.

Sebanyak 3 tersangka dihadirkan untuk memperagakan sejumlah adegan pembakaran rumah yang menewaskan 4 orang.

Lokasi rekonstruksi yang pertama berada di sebuah warung kopi.

Ketiga tersangka yang bernama Bebas Ginting, Yunus Syahputra, dan Rudi Sembiring dibawa ke dalam warung kopi dengan pengamanan ketat.

Yunus Syahputra dan Rudi Sembiring tampak dibopong masuk ke warung kopi usai mendapat tembakan dari aparat.

Ia menjelaskan adegan yang diperagakan mulai cara ketiga tersangka berkenalan hingga memiliki rencana membakar rumah korban.

"Jadi nya kita bakar rumah si Sempurna," kata Yunus, dikutip dari TribunMedan.com.

Yunus berperan sebagai tersangka yang mengecek kondisi rumah korban.

Bebas Ginting yang mendapat jawaban rumah tersebut tak berpenghuni meminta dua eksekutor membakar rumah korban.

"Cek dulu, kalau ada orang jangan dibakar. Tapi kalau enggak ada orang bakar saja," tukasnya.

Bebas Ginting telah menyiapkan bensin untuk melakukan pembakaran.

Baca juga: Bebas Ginting, Otak Pembakaran Rumah Wartawan di Karo Tampilan Mencolok Saat Jalani Rekonstruksi

"Jadi nya kita bakar rumah si Sempurna," beber Yunus.

Anak Korban Diperiksa Pomdam

Meski Polda Sumut telah menetapkan 3 tersangka dalam kasus pembakaran rumah wartawan Tribata TV, keluarga korban yakin ada oknum TNI yang terlibat.

Anak Rico, Eva Meliani Pasaribu mendatangi markas Polisi Militer Daerah (Pomdam) I Bukit Barisan pada Kamis (18/7/2024).

Proses pemeriksaan berlangsung selama 4 jam dari pukul 13.30 WIB hingga 17.00 WIB.

Eva menyatakan, oknum TNI berinisial Koptu HB merupakan otak pembakaran rumah ayahnya.

Beberapa hari sebelum kejadian, Koptu HB meminta ayahnya menghapus berita bisnis judi yang dimuat di Tribata TV.

Baca juga: Oknum TNI Berinisial HS Diduga jadi Pelaku Utama Pembakaran Rumah Wartawan di Karo, 4 Orang Tewas

Dalam berita tersebut, Koptu HB disebut menjalankan bisnis judi untuk kepentingan batalyon.

"Harapan saya terhadap Pomdam I Bukit Barisan agar bergerak cepat mengusut kasus yang menimpa keluarga saya ini agar oknum TNI yang saya yakini terlibat dalam kasus ini diperiksa dan bila dia bersalah memberi dia hukuman yang setimpal dengan apa yang diperbuatnya," ucapnya, Kamis (18/7/2024), dikutip dari TribunMedan.com.

Ia meminta TNI melakukan penyelidikan secara transparan dan oknum yang terlibat mendapat hukuman mati.

"Lebih jelasnya saya minta ke hukuman mati, apabila dia terbukti," tegasnya.

Sementara itu, Direktur LBH Medan, Irvan Saputra selaku kuasa hukum Eva menjelaskan pemeriksaan ini merupakan lanjutan dari laporan mereka ke Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspom AD).

Dalam proses pemeriksaan, Eva membawa sejumlah bukti keterlibatan Koptu HB mulai pemberitaan bisnis judi hingga telepon dari Koptu HB.

Baca juga: 2 Eksekutor Pembakar Rumah Wartawan di Karo Dibayar Rp2 Juta, Eks Ketua Ormas jadi Pelaku Utama

"Alat bukti yang kita sampaikan itu sama dengan apa yang kita sampaikan di Puspom Angkatan Darat adalah 3 berita yang sudah diterbitkan oleh almarhum di medianya terkait adanya pemberitaan mengenai lokasi judi ataupun praktek judi yang diduga dimiliki anggota TNI berinisial Koptu HB," tukasnya.

Koptu HB diduga menelepon pimpinan redaksi Tribata TV sebanyak 3 kali agar Rico segera menghapus berita bisnis judi.

"Terlebih dahulu menelepon sebanyak 3 kali, dua kali menelepon tidak direspons dan setelah itu dikirim WhatsApp juga tidak di take down. Terakhir dengan bahasa memelas Koptu HB minta hapus," sambungnya.

Sebelumnya, Koordinator Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Dewan Pers, Erick Tanjung menyatakan HB dan korban sempat bertemu pada Rabu (26/6/2024) malam atau beberapa jam sebelum kebakaran.

Dalam pertemuan tersebut, HB meminta korban menghapus berita bisnis judi. Namun korban enggan menghapus berita yang terbit pada Senin (22/6/2024).

“Sebelum kejadian (kebakaran), korban dan rekannya bertemu dengan oknum aparat itu, beberapa jam sebelum kejadian," ucapnya, Selasa (2/7/2024), dikutip dari WartaKotalive.com.

Diketahui, HB berdinas di Batalion Infanteri Simbisa 125 Kabanjahe dengan pangkat Kopral Satu (Koptu).

Sebagian artikel telah tayang di TribunMedan.com dengan judul 3 Tersangka Pembakaran Rumah Sempurna Pasaribu Jalani Rekonstruksi, Bebas Ginting Lemas

(Tribunnews.com/Mohay) (TribunMedan.com/Fredy Santoso) (WartaKotalive.com/Rafzanjani)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini