TRIBUNNEWS.COM, MANGUPURA - Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) sudah turun tangan menginvestigasi kecelakaan helikopter wisata di Bali, Jumat (19/7/2024).
“KNKT sudah mengirim investigator,” kata Ketua KNKT, Soerjanto Tjahjono, saat dikonfirmasi tribunbali.com, Sabtu 20 Juli 2024.
Disinggung mengenai berapa lama proses investigasi tersebut akan berlangsung, Ketua KNKT menyampaikan belum dapat menentukannya.
“Belum bisa menentukan saat ini, tergantung data yang didapat di lapangan,” ujarnya.
Informasi yang didapat, tim investigator KNKT baru akan tiba di Bali sore nanti sekitar pukul 15.00 WITA dan langsung melakukan rapat internal dengan Kepala Otoritas Bandara Wilayah IV.
Kondisi Bangkai Helikopter
Saat ini bangkai helikopter PK-WSP milik PT. Indo Aviasi Perkasa (Bali Heli Tour) yang dioperasikan oleh PT Whitesky Aviation masih berada di lokasi kejadian di wilayah Suluban, Pecatu, Kuta Selatan, Badung.
Berbeda dari kemarin kini bangkai helikopter itu ditutupi terpal biru dan dipasangi police line atau garis polisi oleh petugas.
Baca juga: Kesaksian Warga soal Helikopter Jatuh di Bali: Suara Dentuman Keras hingga Helikopter Terbang Rendah
Untuk proses evakuasi bangkai badan helikopter akan dilakukan setelah proses investigasi KNKT selesai.
Dan evakuasi dilakukan sepenuhnya oleh pihak PT. Indo Aviasi Perkasa (Bali Heli Tour) dan PT Whitesky Aviation.
Sebelumnya Provinsi Bali telah memiliki peraturan daerah mengenai larangan menaikkan layang-layang dan permainan sejenisnya di sekitar Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
Larangan tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah Provins Bali Nomor 9 Tahun 2000 tentang larangan menerbangkan layang-layang dan permainan sejenisnya di Bandara Ngurah Rai dan sekitarnya.
Pada BAB II terkait Larangan dalam Pasal 2 disebutkan bahwa :
(1) Dilarang menaikkan layang-layang dan permainan sejenis di wilayah dalam radius 5 mil laut/9 kilometer dari Bandar Udara. (2) Dilarang menaikkan layang-layang dan permainan sejenis di wilayah di antara radius 5 mil laut/9 kilometer sampai dengan 10 mil laut/18 kilometer dengan ketinggian melebihi 100 meter/300 kaki;
(3) Dilarang menaikkan layang-layang dan permainan sejenis di wilayah di antara radius 10 mil laut/18 kilometer sampai dengan 30 mil laut/54 kilometer dengan ketinggian melebihi 300 meter/1000 kaki.
(4) Wilayah-wilayah dimaksud ayat (1), (2) dan (3) Peraturan Daerah ini diberikan oleh Gubernur.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul KNKT Kirim Tim Investigator Untuk Kecelakaan Helikopter yang Jatuh di Suluban Bali,