TRIBUNNEWS.COM – Seorang pria di Gresik, Jawa Timur, Bagas Arista Heryanto atau BAH dengan sengaja memproduksi konten pornografi yang melibatkan keponakannya sendiri.
Pelaku membuat konten porno sejak September 2022 hingga Juni 2023.
“Mirisnya, yang menjadi obyek korban dengan inisial D merupakan keponakan tersangka,” ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Erdi A Chaniago dalam keterangan tertulis, Minggu (21/7/2024), dikutip dari Kompas.com.
Pelaku mengunggah konten tersebut di email darksidexxx@gmail.com dan disimpan di handphone dan laptop miliknya.
Kombes Erdi A Chaniago menjelaskan terdapat kurang lebih 100 foto yang telah diproduksi oleh pelaku.
“Total lebih kurang 100 foto yang diproduksi oleh BAH untuk konsumsi pribadi,” ujarnya.
“Pelaku merupakan pemilik nomor handphone +628135932xxxx terkait konten pornografi,” imbuh dia.
Pelaku ditangkap pada hari Senin (10/7/2024) di Gresik oleh penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri.
Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.
Sementara itu, berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur pada Selasa (16/7/2024).
Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim), telah bergerak menyelidiki kasus tersebut berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/A/9/V/2024/SPKT.DITTIPIDSIBER/BARESKRIM POLRI tertanggal 22 Mei 2024.
Baca juga: Polisi Buka Peluang Jerat Pemeran Video Porno yang Disebut Mirip Anak Musisi Indonesia
Sejumlah barang bukti disita oleh kepolisian yaitu satu buah Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama BAH dan satu unit handphone Oppo warna hitam.
Selain itu, satu unit handphone Realme, dua buah Simcard, satu buah laptop HP warna hitam, tujuh buah akun email, dan satu buah flashdisk berisi hasil ekspor email, seperti diberitakan TribunnewsDepok.com pada Senin (22/7/2024).
Lebih lanjut, tersangka dijerat Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 29 juncto Pasal 4 Ayat (1) dan/atau Pasal 37 juncto Pasal 11 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 6 miliar.
Terkait dengan kasus tersebut, polri mengupayakan lingkungan aman untuk anak dan memberantas pelaku kekerasan seksual.
“Polri selalu berupaya menciptakan lingkungan aman untuk anak-anak dengan memberantas para pelaku kekerasan dan pelecehan seksual pada anak, sebagai langkah menjaga masa depan anak-anak kita,” ujar Erdi. (mg/al)