TRIBUNNEWS.COM - Polda Sumut menggelar rekonstruksi kasus pembakaran rumah wartawan Tribata TV, Rico Sempurna Pasaribu pada Jumat (19/7/2024) siang.
Bebas Ginting selaku tersangka utama serta dua eksekutor, Yunus Syahputra, dan Rudi Sembiring memperagakan 57 adegan pembakaran rumah yang menewaskan 4 orang.
Proses rekonstruksi digelar di sejumlah titik mulai pukul 14.00 WIB hingga 20.00 WIB.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan 15 saksi dihadirkan dan proses rekonstruksi berjalan lancar.
"Rekonstruksi yang digelar berdasarkan Pasal 24 Ayat 3 Perkap 9 Tahun 2019 bahwa dalam hal menguji proses persesuaian para saksi atau tersangka sehingga penyidik maupun penyidik pembantu melakukan rekonstruksi," jelasnya, Jumat, dikutip dari TribuMedan.com.
Lokasi awal rekonstruksi berada di sebuah warung kopi tempat ketiga tersangka bertemu.
Bebas Ginting meminta Yunus mengecek kondisi rumah Sempurna Pasaribu sebelum melakukan pembakaran.
"Jadinya kita bakar rumah si Sempurna? Cek dulu, kalau ada orang jangan dibakar, tapi kalau enggak ada orang, bakar saja," ucap Bebas Ginting.
Yunus kemudian mendatangi rumah Sempurna dan melihat lampu rumah mati.
"Dikunci rumahnya Bulang (panggilan Bebas Ginting), lampunya mati, berarti enggak ada orang," kata Yunus.
Bebas Ginting kemudian memberikan uang Rp 130 ribu untuk membeli BBM jenis Pertalite dan Solar.
Diketahui, rumah Sempurna Pasaribu yang terletak di Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatra Utara dibakar pada Kamis (27/6/2024) dini hari.
Baca juga: Bebas Ginting, Otak Pembakaran Rumah Wartawan di Karo Tampilan Mencolok Saat Jalani Rekonstruksi
Sempurna Pasaribu, istri, anak kedua dan cucunya tewas akibat kebakaran rumah.
Anak Korban Diperiksa Pomdam
Meski Polda Sumut telah menetapkan 3 tersangka dalam kasus pembakaran rumah wartawan Tribata TV, keluarga korban yakin ada oknum TNI yang terlibat.
Anak Rico, Eva Meliani Pasaribu mendatangi markas Polisi Militer Daerah (Pomdam) I Bukit Barisan pada Kamis (18/7/2024).
Proses pemeriksaan berlangsung selama 4 jam dari pukul 13.30 WIB hingga 17.00 WIB.
Eva menyatakan, oknum TNI berinisial Koptu HB merupakan otak pembakaran rumah ayahnya.
Beberapa hari sebelum kejadian, Koptu HB meminta ayahnya menghapus berita bisnis judi yang dimuat di Tribata TV.
Baca juga: Kasus Pembakaran Rumah Wartawan di Karo, Praktisi Hukum Minta Dalangnya Harus Diungkap
Dalam berita tersebut, Koptu HB disebut menjalankan bisnis judi untuk kepentingan batalyon.
"Harapan saya terhadap Pomdam I Bukit Barisan agar bergerak cepat mengusut kasus yang menimpa keluarga saya ini agar oknum TNI yang saya yakini terlibat dalam kasus ini diperiksa dan bila dia bersalah memberi dia hukuman yang setimpal dengan apa yang diperbuatnya," ucapnya, Kamis (18/7/2024), dikutip dari TribunMedan.com.
Ia meminta TNI melakukan penyelidikan secara transparan dan oknum yang terlibat mendapat hukuman mati.
"Lebih jelasnya saya minta ke hukuman mati, apabila dia terbukti," tegasnya.
Sementara itu, Direktur LBH Medan, Irvan Saputra selaku kuasa hukum Eva menjelaskan, pemeriksaan ini merupakan lanjutan dari laporan mereka ke Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspom AD).
Dalam proses pemeriksaan, Eva membawa sejumlah bukti keterlibatan Koptu HB mulai pemberitaan bisnis judi hingga telepon dari Koptu HB.
Baca juga: 3 Kejanggalan Kasus Pembakaran Rumah Wartawan di Karo, Keluarga Minta Hasil Autopsi Diungkap
"Alat bukti yang kita sampaikan itu sama dengan apa yang kita sampaikan di Puspom Angkatan Darat adalah 3 berita yang sudah diterbitkan oleh almarhum di medianya terkait adanya pemberitaan mengenai lokasi judi ataupun praktek judi yang diduga dimiliki anggota TNI berinisial Koptu HB," tukasnya.
Koptu HB diduga menelepon pimpinan redaksi Tribata TV sebanyak 3 kali agar Rico segera menghapus berita bisnis judi.
"Terlebih dahulu menelepon sebanyak 3 kali, dua kali menelepon tidak direspons dan setelah itu dikirim WhatsApp juga tidak di-take down. Terakhir dengan bahasa memelas Koptu HB minta hapus," sambungnya.
Sebelumnya, Koordinator Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Dewan Pers, Erick Tanjung menyatakan HB dan korban sempat bertemu pada Rabu (26/6/2024) malam atau beberapa jam sebelum kebakaran.
Dalam pertemuan tersebut, HB meminta korban menghapus berita bisnis judi. Namun korban enggan menghapus berita yang terbit pada Senin (22/6/2024).
“Sebelum kejadian (kebakaran), korban dan rekannya bertemu dengan oknum aparat itu, beberapa jam sebelum kejadian," ucapnya, Selasa (2/7/2024), dikutip dari WartaKotalive.com.
Diketahui, HB berdinas di Batalion Infanteri Simbisa 125 Kabanjahe dengan pangkat Kopral Satu (Koptu).
Sebagian artikel telah tayang di TribunMedan.com dengan judul 3 Tersangka Pembunuh Sempurna Pasaribu Sekeluarga Perankan 57 Adegan Rekonstruksi
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunMedan.com/Fredy Santoso)