"Untuk motif pembunuhan ini pada masalah ekonomi dan sakit hati, serta ketidaksukaan korban terhadap hubungan antara SNA dan HP," tukasnya.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 44 Ayat 3 Jo Pasal 5 UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, dan Pasal 351 Ayat 3 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP.
"Ancaman hukuman yang dihadapi termasuk hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara hingga 20 tahun," jelasnya.
Baca juga: Duel Sepupu Berdarah di Kebayoran Lama, Polisi Sebut Korban Punya Sifat Temperamen
Kapolsek Setu, AKP Ani Widayati, menambahkan adik korban mengikuti prosesi pemakaman hingga selesai dan tak mengetahui kakaknya tewas dianiaya.
"Para pelaku ini istri, anak dan pacarnya membuat skenario korban meninggal sakit. Tapi saat adiknya datang melihat jenazah ada luka lebam," tandasnya.
Adik korban curiga saat melihat pemberitahuan pinjaman online di handphone korban setelah prosesi pemakaman.
"Adik korban lapor ke polsek, lalu kami gali keterangannya hingga kami lakukan ekshumasi (bongkar makam) korban untuk diautopsi," lanjutnya.
Sebagian artikel telah tayang di TribunBekasi.com dengan judul Keji, Usai Habisi Nyawa Asep, Istri dan Anaknya Cairkan Uang Pinjol dari Akun Korban
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunBekasi.com/Muhammad Azzam)