TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria di Kecamatan Setu, Bekasi, Jawa Barat berinisial AS (43) dibunuh istri, anak, dan pacar anaknya.
Ketiga tersangka merencanakan aksi pembunuhan bos aksesori itu sejak Juni 2024.
Awalnya, minuman korban diberi cairan pembersih lantai, tapi upaya tersebut gagal.
Mereka kemudian menganiaya korban hingga tewas pada Kamis (27/6/2024) sekitar pukul 03.30 WIB.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Twedi Aditya Bennyahdi mengatakan, identitas ketiga tersangka yakni Juhariah (J) yang merupakan istri korban.
Kemudian anak korban yang bernama Silvia Nur Alfiani (SNA) serta Hagistiko Pramada (HP), pacar anak.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, SNA emosi lantaran hubungannya dengan HP tak direstui korban.
Sementara J juga kesal karena tak diberi uang untuk membayar utang.
"Motif dari keterangan, istri korban ini ada beberapa utang ke temen-temannya, korban tidak bersedia untuk melunasi. Dikasih nafkah juga menurut dia (pelaku) tidak cukup."
"Kemudian kalau anaknya udah pacaran bertahun-tahun, tapi tak kunjung dikasih restu untuk menikah oleh korban," ujarnya, Senin (22/7/2024), dikutip dari TribunBekasi.com.
Mereka dua kali merencanakan aksi pembunuhan menggunakan racun tapi gagal.
Korban kemudian dibunuh dengan cara dicekik dan dibenturkan kepalanya.
Baca juga: Suami di Bekasi Dibunuh Anak dan Istri: Pelaku Kesal Korban Tidak Mau Lunasi Utang Pelaku
"Istri dan anak korban dua kali sempat gagal melakukan percobaan pembunuhan dengan mencampur cairan pembersih lantai dengan minuman soda susu dan minuman jeruk," sambungnya.
Kasus pembunuhan terungkap usai makam korban dibongkar.
Ketiga tersangka membuat skenario AS tewas karena sakit dan mengundang warga saat prosesi pemakaman.
Awalnya, korban dimakamkan secara normal di kampung halamannya.
Namun, adik korban sempat melihat luka lebam pada jasad dan menemukan notifikasi pinjaman online di handphone korban.
Adik korban yang bernama Yudi melaporkan kasus ini ke Polsek Setu.
Penyidik kemudian melakukan ekshumasi atau pembongkaran makam untuk proses autopsi.
Baca juga: Pengusaha Aksesori di Bekasi Sempat Lolos dari 2 Kali Usaha Pembunuhan Istri, Anak dan Pacar Anaknya
"Ya betul setelah kami melakukan serangkaian penyelidikan. Kami ungkap kasus kekerasan dalam rumah tangga, pembunuhan berencana, serta penganiayaan yang menyebabkan kematian terhadap korban AS," paparnya.
Usai melakukan pembunuhan, tersangka HP mengajukan pinjaman online sebesar Rp 13 juta dan Rp 43 juta menggunakan handphone korban.
Setelah pinjaman cair, uang ditransfer ke rekening SNA dan HP.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 44 Ayat 3 Jo Pasal 5 UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, dan Pasal 351 Ayat 3 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP.
"Ancaman hukuman yang dihadapi termasuk hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara hingga 20 tahun," jelasnya.
Sebagian artikel telah tayang di TribunBekasi.com dengan judul Keji, Usai Habisi Nyawa Asep, Istri dan Anaknya Cairkan Uang Pinjol dari Akun Korban
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunBekasi.com/Muhammad Azzam)