TRIBUNNEWS.COM, CIREBON - Tiga orang hakim memimpin sidang Peninjauan Kembali (PK) Saka Tatal di PN Cirebon Jawa Barat, Rabu (24/7/2024),
Mereka adalah Rizqa Yunia, Galuh Rahma Esti dan Yustisia Permatasari.
Rizqa Yunia dalam sidang PK ini sebagai hakim ketua, sementara Galuh Rahma Esti dan Yustisia Permatasari menjadi hakim anggota.
Di awal sidang, Rizqa Yunia menegaskan bahwa sidang PK Sata Tatal ini digelar secara terbuka.
"Ini terbuka untuk umum, karena mengingat bahwa perkara PK bukan rangkaian perkara dari sebelumnya yang perkara pidana biasa, banding, kasasi, ini adalah upaya hukum luar biasa, jadi kita terbuka untuk umum," kata Rizqa Yunia.
Selain itu, kata dia, dalam dakwaan perkara sebelumnya tidak ada hal kesusilaan.
Baca juga: Kata Pakar Hukum Pidana soal Ganti Rugi jika Saka Tatal Menang di Sidang PK Kasus Vina
"Ketiga pemohon sudah keluar dan sudah berusia dewasa, itu alasan kami mengapa sidang PK ini kami buka untuk umum," jelasnya.
Terkuak ketiga srikandi yang menjadi kepanjangan tangan Tuhan di PK Saka Tatal ini merupakan junior dari Eman Sulaeman.
Eman Sulaeman lahir di Karawang pada 10 April 1975 dan mulai menjadi hakim sejak tahun 2008, sementara ketiga hakim di PK Saka Tatal merupakan kelahiran tahun 1979 dan1980.
Berikut ini profil ketiga hakim di sidang Saka Tatal :
1. Rizqa Yunia
Rizqa Yunia lahir di Praya, 4 Juni 1979 dan merupakan lulusan S1 dan pernah menjadi hakim di Pengadilan Negeri Dompu, Nusa Tenggara Barat.
Ia juga pernah menjadi hakim di Pengadilan Negeri Slawi, Semarang.
Diketahui Rizqa pertama kali menjadi hakim pada tahun 2008.