News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kematian Vina Cirebon

Susno Duadji Nilai Hakim yang Adili Kasus Vina Cirebon pada 2016 Sembrono, Desak KY untuk Menindak

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Kepala Badan Reserse & Kriminal (Bareskrim) Polri, Komjen. Pol. (Purn.) Susno Duadji melakukan wawancara khusus dengan Direktur Pemberitaan Tribun Network, Febby Mahendra Putra di Studio Tribun Network, Jalan Palmerah Selatan, Jakarta Pusat, Senin (8/7/2024). Kali ini, Susno Duadji mendesak KY untuk menindak para hakim yang mengadili kasus Vina Cirebon karena dinilai sembrono dalam membuat putusan.

TRIBUNNEWS.COM - Eks Kabareskrim, Komjen Pol Purn Susno Duadji mengungkapkan penilaiannya kepada para hakim yang ikut mengadili kasus pembunuhan Vina dan Eky pada 2016 lalu.

Menurut Susno, hakim-hakim yang mengadili tingkat pertama kasus Vinda Cirebon itu telah sembrono dalam membuat putusan.

Sehingga Susno mendesak Komisi Yudisial untuk bisa melacak dan menindak para hakim tersebut.

"Peradilan ini tidak hanya sesat, kita sudah punya KY (Komisi Yudisial), lacak di mana hakim yang mengadili pada tingkat pertama."

"Indonesia mendengar, lacak itu hakim," kata Susno dilansir Tribun Jakarta, Rabu (24/7/2024).

Bahkan Susno menyebut tak rela jika pajak-pajak yang ia bayarkan itu mengalir untuk gaji para hakim yang dinilainya tak beres itu.

"Hakim ketua, hakim anggota dimana ini yang terhormat-terhormat ini."

"Hakim kasasi, apakah dia membaca termasuk hakim banding apakah dia membaca atau tidak hanya nyuruh asistennya lacak itu."

"Saya byar pajak loh. Saya bayar pajak, gaji saya dipotong untuk gaji hakim-hakim ini. Ini peringatan untuk indonesia," tegas Susno.

Meski demikian, Susno tetap berharap hakim yang mengadili Sidang Peninjauan Kembali (PK) mantan terpidana kasus Vina Cirebon, Saka Tatal bisa bersikap adil, serta bisa memihak kepada kebenaran.

"Mudah-mudahan hakim PK nanti, saya tidak mengatakan harus dimenangkan yang mengajukan (pihak pemohon)."

"Mudah-mudahan yang dimenangkan adalah yang benar. Siapa yang benar, Indonesia akan menilai," imbuh Susno.

Baca juga: Kuasa Hukum Saka Tatal: Polisi Sempat Simpulkan Vina-Eky Tewas Kecelakaan, hingga Akhirnya Berubah

Saka Tatal Masih Merasakan Ada yang Janggal Kasus Vina Cirebon

Mantan Terpidana Saka Tatal saat diwawancarai secara khusus oleh News Manager Tribun Network Rachmat Hidayat di Studio Tribun Network, Senin (22/7/2024) malam. Dalam wawancaranya, Saka Tatal mengungkapkan kesiapannya menjalani Sidang Peninjuan Kembali (PK) terkait kasus tewasnya Vina Cirebon.  (TRIBUNNEWS/IMANUEL NICOLAS MANAFE)

Saka Tatal dinyatakan resmi dinyatakan bebas murni, pada Selasa (23/7/2024).

Saka Tatal pun mendatangi Balai Pemasyarakatan (Bapas) Cirebon untuk mengambil surat keputusan pengakhiran bimbingan.

"Pada tahun 2020, Saka awalnya bebas bersyarat. Sekarang sudah bebas murni, tapi tetap saja masih melekat status mantan terpidana walaupun bebas murni."

"Itulah sebabnya kita mengajukan PK yang akan digelar besok (Hari ini, Rabu 24/7/2024)," ujar Titin Prialianti, salah satu kuasa hukum Saka Tatal, saat diwawancarai media di Bapas Cirebon, Selasa (23/7/2024).

Menurut Titin, sejak tahun 2016, Saka dan keluarganya yakin bahwa Saka bukanlah pelaku dari peristiwa yang terjadi.

"Sebenarnya, sejak tahun 2016, Saka, saya dan keluarganya menyadari bahwa peristiwa tersebut bukanlah dilakukan oleh Saka."

"Tidak ada pembunuhan dan pemerkosaan yang direncanakan seperti yang tertuang dalam amar putusan," ucapnya.

Baca juga: Kuasa Hukum Bongkar Alasan Iptu Rudiana Tak Muncul ke Publik, Dilarang Bicara soal Kasus Vina

Kebebasan murni Saka bertepatan dengan pelaksanaan sidang PK.

"Kebetulan, bebas murni atau penghentian bimbingan ini hampir bersamaan dengan sidang PK."

"Artinya, Saka tidak lagi wajib lapor sebagai terpidana dengan status bebas bersyarat."

"Sejak tahun 2020, Saka wajib lapor selama 4 tahun," jelas dia.

Dengan kebebasan murni ini, Saka berharap nama baiknya bisa dipulihkan melalui sidang PK yang akan digelar besok.

Tim kuasa hukum juga optimis bahwa bukti-bukti baru yang akan diajukan dalam sidang tersebut dapat membuktikan ketidakbersalahan Saka dalam kasus Vina Cirebon.

"Setelah bebas murni, Alhamdulillah Saka tidak usah wajib lapor lagi."

"Kadang Saka suka lupa wajib lapor dan laporannya baru dilakukan dua minggu kemudian karena Saka ada urusan dan pekerjaan juga," kata Saka.

Baca juga: Penasihat Kapolri Vs Susno Duadji Soal Polda Jabar Cari Lagi DPO Pembunuhan Vina Cirebon 

Meski telah dinyatakan bebas murni, Saka mengaku masih terganggu dengan statusnya sebagai mantan terpidana.

"Masalah status mantan terpidana ya masih terganggu."

"Saka mengajukan PK ini karena Saka tidak pernah melakukan itu (pembunuhan Vina)," ujarnya.

Saka mengaku telah siap menjalani sidang PK besok.

"Untuk besok, Saka siap-siap saja. Selama Saka tidak salah, Saka terus maju dan pastinya berdoa juga," ucap Saka.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Susno Duadji Berang, Minta Hakim-hakim Tak Beres Adili Kasus Vina Cirebon 2016 Dilacak, Seret ke KY.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Erik S)(Tribun Jakarta/Satrio Sarwo Trengginas)

Baca berita lainnya terkait Kematian Vina Cirebon.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini