TRIBUNNEWS.COM - Yosep Hidayah, terdakwa kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, Jawa Barat, divonis 20 tahun penjara.
Putusan itu disampaikan oleh hakim yang diketuai Ardhi Wijayanto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Subang, Kamis (25/7/2024).
Dalam amar putusannya, hakim mengatakan, Yosep terbukti bersalah melakukan pembunuhan terhadap istinya Tuti Suhartini (55), dan anaknya, Amalia Mustika Ratu (23).
"Menyatakan terdakwa Yosep Hidayah telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama."
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Yosep Hidayah oleh karena itu dengan pidana penjara selama 20 tahun," kata Ardhi, dikutip dari tayangan YouTube KompasTV, Kamis.
Adapun hal-hal yang meringankan dan memberatkan vonis hakim yakni:
Hal yang meringankan
- Terdakwa belum pernah dihukum
- Terdakwa bersikap sopan di persidangan
Hal yang memberatkan
- Perbuatan terdakwa telah menghilangkan nyawa orang lain
- Perbuatan terdakwa sangat mengganggu ketentraman dan kehidupan sosial masyarakat
- Terdakwa berbelit-belit dalam persidangan
Diketahui, vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).