TRIBUNNEWS.COm - Gregorius Ronald Tannur divonis bebas dari tuntutan hukum oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur.
Sidang pembacaan vonis Ronald Tannur tersebut dibacakan kemarin, Rabu (24/7/2024).
Ia divonis bebas dari tuntutan hukum atas tudingan menganiaya dan membunuh kekasihnya, Dini Sera Afianti.
Usai putusan bebas dibacakan oleh hakim Erintuah Damanik, kini Ronald Tannur sudah tak ditahan lagi.
Sipir yang biasa mengawal Ronald, Junaidi mengatakan bahwa Ronald Tannur sudah pulang.
"Sudah pulang dari Rabu (24/7/2024), dijemput keluarganya, tapi pulang ke mana gak tahu," ungkap Junaidi, Kamis (25/7/2024).
Menurut amar dakwaan jaksa penuntut umum, pria yang lahir di Nusa Tenggara Timur itu tercatat memiliki rumah di Surabaya. Tepatnya, di Pakuwon City Virginia Regency E3 No 3.
Namun, rumah mewah di kawasan Surabaya Timur itu tampak sepi, Kamis (25/7/2024).
Seorang pekerja di rumah itu, Medy menyatakan bahwa tidak ada orang di dalam selain dirinya, meskipun ada mobil Honda HRV terparkir di halaman.
Seorang satpam di perumahan tersebut, membenarkan bahwa itu memang rumah Ronald Tannur.
Ia mengatakan, Ronald Tannur di lingkungan perumahan biasa dipanggil Koh Tannur.
Baca juga: Ronald Tannur Divonis Bebas, Pengacara Korban sebut Hakim Tendensius hingga Intervensi Saksi
Soal tudingan membunuh teman kencan sepulang dari karaoke, dia mengaku mengetahui. Hanya saja, dia mengatakan tak tahu secara mendetail terkait perkembangannya.
"Di lingkungan perumahan sepi gak ada kabar apa-apa. Tiba-tiba, muncul di berita, di medsos dia ditangkap, padahal gak ada polisi yang datang ke sini. Kalau sekarang sudah bebas dan pulang juga gak tahu, karena kondisinya sepi," terangnya.
Ronald Tannur dalam kasus tersebut sudah merasakan hidup di penjara sejak Oktober 2023.
Lalu pertengahan Maret 2024, dia mulai menjalani sidang, hingga akhirnya divonis bebas.
Total Ronald Tannur sudah pernah dipenjara kurang lebih 10 bulan.
Setelah dinyatakan bebas, sambil menangis, Ronald Tannur mengatakan, "Gak papa, yang penting Tuhan sudah membuktikan." pungkasnya.
Keluarga Korban Sakit Hati
Sementara itu, keluarga Dini Sera Afrianti kecewa putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Adik korban, Elsa Rahayu (26), mengaku sangat syok atas dibebaskan terdakwa pelaku pembunuh kakaknya.
"Gimana ini rasanya, keluarga syok dapat kabarnya (pembunuh Dini bebas tak terbukti)," ucapnya kepada Tribunjabar.id, Rabu (24/07/2024) malam.
Bebasnya Ronald Tannur dari segala tuntutan membuat keluarga sakit hati.
Padahal berdasarkan hasil penyelidikan Polrestabes Surbaya, Ronald Tannur dinyatakan terbukti melakukan penganiayaan dan pembunuhan terhadap Dini.
"Jelas kami keluarga kecewa banget dan sakit hati," kata Elsa.
Ronald Tannur merupakan anak angota DPR dari Partai PKB. Berdasarkan hasil penyelidikan Polrestabes Surbaya, dia dinyatakan terbukti melakukan penganiayaan dan pembunuhan hingga akhirnya didakwa Pasal 338 KUHP, Pasal 351 ayat (3) KUHP dan Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP.
Baca juga: Komisi III DPR Minta KY Periksa Hakim PN Surabaya Buntut Vonis Bebas Gregorius Ronald Tannur
Kuasa hukum Dini, Dimas Yemahura, mengaku kecewa atas putusan majelis hakim.
"Terkait dengan putusan yang dilakukan oleh PN Surabaya tentu ini sangat mengecewakan dan sangat memprihatikan," ucap Dimas, Rabu.
Menurutnya, putusan hakim sangat mencederai keadilan untuk keluarga korban.
"Terkait putusan ini kami akan melakukan upaya hukum terhadap hakim yang memutus perkara ini dari sisi kami sebagai kuasa hukum korban," kata Dimas.
"Kami juga akan melakukan komunikasi kepada jaksa dan tentunya kami minta kepada jaksa untuk berani mengambil langkah hukum lebih lanjut, yakni banding sehingga perkara ini tetap harus diadili dengan seadil-adilnya dan diputus dengan seadil-adilnya," tutur Dimas.
Dia mengatakan, putusan ini menjadi bukti bahwasanya keadilan di Indonesia ini masih sulit untuk didapatkan dan diperjuangkan.
"Kita semua mengetahui korban ini dari keluarga yang tidak mampu saat ini anaknya menjadi anak yatim yang sekarang hidup sendiri dan kami yang selama ini menjaga korban sangat kecewa dengan adanya putusan ini yang tidak mencerminkan keadilan bagi korban. Semoga apa yang diputuskan hakim ini nantinya akan dibalas setimpal oleh Tuhan Yang Maha Esa," ungkap Dimas.
Dalam kasus ini, Dini tewas dengan luka memar di paha kiri dan beberapa luka lecet di kedua kakinya, Kamis (5/10/2023) dini hari.
Diduga Dini tewas dianiaya oleh pacarnya sendiri seusai kencan di Blackhole KTV Surabaya.
Berdasarkan hasl penyidikan kepolisian, Gregorius Ronald Tannur ditetapkan sebagai tersangka pembunuh Dini.
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Ronald Tannur Dikabarkan Langsung Pulang Usai Divonis Bebas, Tapi Keberadaannya Misterius dan di TribunJabar.id dengan judul ''Sakit Hati'', Elsa Kakak Wanita Sukabumi yang Meninggal di Surabaya Syok Saat Ronald Tannur Bebas