TRIBUNNEWS.COM - Gregorius Ronald Tannur, anak eks DPR RI dijatuhi vonis bebas oleh majelis hakim di Pengadilan negeri (PN) Surabaya.
Ronald Tannur didakwa membunuh wanita asal Sukabumi, Jawa Barat bernama Dini Sera Afrianti (29).
Putusan bebas Ronald Tannur tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik di Ruang Cakra PN Surabaya, Rabu (24/7/2024).
Putusan ini pun dapat reaksi dari sejumlah pihak, termasuk keluarga Dini.
Kini, pihak keluarga pun akan kembali mengambil langkah hukum.
Seperti yang diungkapkan kakak korban, Ruli Diana Puspitasari (35).
Ia mengungkapkan telah berkomunikasi dengan kuasa hukum.
"Rencananya untuk mengajukan banding dan melaporkan hakim yang dinilai tidak adil dalam memberikan putusan," ujarnya saat ditemui di rumahnya dirumahnya di Kampung Gunungguruh Girang, RT 14/RW 04, Desa Babakan, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, Kamis (25/07/2024).
Padahal kata Ruli, sebelum memasuki masa persidangan, keluarga melalui kuasa hukumnya telah menunut Gregorius Ronald Tannur dihukum 12 tahun.
"Iya, itu keputusan hakim sangat tidak adil yah. Padahal sudah jelas, terdakwa atau pelaku itu telah melakukan penganiyaan kepada keluarga kami hingga menghilangkan nyawannya," katanya.
Dikonfirmasi, Kuasa Hukum Dini Sera Afrianti, Dimas Yemahura mengaku kecewa atas putusan terhadap majelis hakim.
Baca juga: Ahmad Sahroni Geram Ronald Tannur Divonis Bebas: Tindak Pidananya Jelas
"Terkait dengan putusan yang dilakukan oleh PN Surabaya tentu ini sangat mengecewakan dan sangat memprihatikan," ucapnya, saat dikonfirmasi awak media.
Menurutnya putusan hakim memberikan putusan sangat mencederai keadilan untuk keluarga korban.
"Terkait putusan ini kami akan melakukan upaya hukum terhadap hakim yang memutus perkara ini dari sisi kami sebagai kuasa hukum korban," kata Dimas.