News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kematian Vina Cirebon

Sidang PK Saka Tatal Dilanjutkan Hari ini, Iptu Rudiana Bakal Hadir di PN Cirebon?

Penulis: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolase foto Saka Tatal dan Iptu Rudiana. Sidang Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Saka Tatal dilanjutkan Jumat (26/7/2024) hari ini di PN Cirebon agendanya mendengarkan jawaban termohon.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang Peninjauan Kembali (PN) Saka Tatal masih bergulir di PN Cirebon.

Sidang perdana digelar Rabu (24/7/2024), sidang kedua dilanjutkan Jumat (26/7/2024) hari ini pukul 09.00 WIB.

Hakim Ketua Rizqa Yunia mengatakan agenda sidang hari ini adalah mendengarkan tanggapan dari pihak termohon.

Diketahui, mantan terpidana kasus Vina Cirebon ini mengajukan PK setelah Pegi Setiawan menang sidang praperadilan dan dinyatakan bebas karena status tersangkanya tidak sah di mata hukum.

Saka berharap, lewat sidang PK ini, nama baiknya bisa dipulihkan kembali seperti sedia kala.

Terpisah Tim penasehat hukum Pegi Setiawan, Toni R.M., meminta Iptu Rudiana dihadirkan dalam sidang PK Saka pada Jumat besok itu.

Kehadiran Iptu Rudiana dalam sidang PK Saka tersebut diyakini bakal mengungkap seluruh kebenaran dalam kasus Vina dan Eky.

Pasalnya, Iptu Rudiana merupakan pelapor dan menjadi orang pertama yang menangkap delapan terpidana termasuk Saka.

Sidang Kedua PK Saka Tatal di PN Cirebon, Jumat 26 Juli 2024

Sidang Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Saka Tatal akan dilanjutkan pada Jumat (26/7/2024) hari ini di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon.

Alasannya, karena pihak termohon menyatakan belum siap menyikapi memori PK yang disampaikan oleh pihak Saka Tatal.

“Atas memori peninjauan kembali yang sudah dibacakan bagaimana dengan termohon?” tanya Hakim Rizqa Yunia di Pengadilan Negeri Cirebon, dikutip dari Breaking News KompasTV, Rabu (24/7/2024)

“Mohon izin majelis hakim yang mulia, bahwa sebenarnya kami sudah menyusun tanggapan untuk dibacakan pada sidang hari ini, tetapi dikarenakan terkait adanya beberapa poin yang dikurangi kemudian juga ditambahkan penasihat hukum pemohon, maka tentunya kami perlu mempelajari dulu poin-poin tersebut, kami meminta waktu untuk menyusun ulang tanggapan kami,” jawab termohon.

Sidang PK Saka Tatal, mantan terpidana kasus Vina Cirebon digelar di Pengadilan Negeri Cirebon yang dimulai pukul 10.00 WIB, Rabu (24/7/2024). (Tribuncirebon.com/Eki Yulianto)

Mendengar jawaban dari pihak termohon itu, Hakim Ketua Rizqa Yunia pun mengagendakan sidang lanjutan PK Saka Tatal pada Jumat, 26 Juli 2024 pukul 09.00 WIB.

“Karena dari apa yang sudah disampaikan pihak termohon, untuk menanggapi dari memori peninjauan kembali yang sudah dibacakan oleh pihak kuasa pemohon, jadi dari termohon minta untuk menanggapi."

"Kita beri waktu, kita sidang kembali untuk mendengarkan tanggapan dari pihak termohon pada hari Jumat tanggal 26 Juli 2024 di jam 09.00 pagi,” ucap Rizqa Yunia.

Pihak Pegi Minta Iptu Rudiana Dihadirkan di Sidang PK Saka Tatal

Tim penasehat hukum Pegi Setiawan, Toni R.M., meminta Iptu Rudiana dihadirkan dalam sidang PK Saka pada Jumat (26/7/2024) hari ini.

Kehadiran Iptu Rudiana dalam sidang PK Saka tersebut diyakini bakal mengungkap seluruh kebenaran dalam kasus Vina dan Eky.

Pasalnya, Iptu Rudiana merupakan pelapor dan menjadi orang pertama yang menangkap delapan terpidana termasuk Saka.

"Dari yang kita tahu, Pak Rudiana menangkap delapan orang ini hanya berdasarkan keterangan Aep," kata Toni R.M. saat ditemui di PN Cirebon, Jalan Wahidin, Kota Cirebon, Rabu, dikutip dari TribunJabar.id.

Padahal, saat itu, laporan polisi belum dibuat dan para saksi juga belum diperiksa.

Delapan terpidana termasuk Saka itu juga tidak tertangkap tangan dalam kejadian tersebut.

"Apabila mereka tertangkap tangan, oke, tidak masalah, tapi penangkapan delapan orang ini baru dilakukan beberapa hari setelah kejadian, bukan ditangkap tangan saat kejadian," ujar Toni.

Baca juga: Farhat Abbas Tantang Iptu Rudiana Tampil, Tidak Ada Kapolda atau Kapolri yang Melarang 

Selain itu, Toni juga mempertanyakan soal keyakinan Rudiana menetapkan delapan orang tersebut sebagai tersangka kemudian mengamankannya, meski baru mendapat keterangan dari Aep saja.

Padahal, untuk mengamankan seseorang terkait tindak pidana polisi harus membutuhkan alat bukti yang kuat.

Jadi tidak hanya bergantung pada keterangan saksi saja.

Maka dari itu, Toni berharap Iptu Rudiana bisa dihadirkan di sidang PK Saka sebagai pelapor untuk dimintai keterangan asal-usul penangkapan delapan terpidana itu.

"Nantinya, akan terungkap sejelas-jelasnya, karena awal mula delapan orang ini dipidana setelah diamankan Pak Rudiana atas informasi dari Aep, itu kunci awalnya," kata Toni RM.

Sebagaimana diketahui, dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon ini, ada delapan orang pelaku yang sudah diproses hukum serta divonis hakim.

Mereka adalah Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramdani (Koplak), Hadi Saputra (Bolang), Eka Sandy (Tiwul), Jaya (Kliwon), Supriyanto (Kasdul), Sudirman, Saka Tatal.

Tujuh orang divonis penjara seumur hidup, sementara Saka Tatal yang hanya divonis delapan tahun penjara karena saat peristiwa masih di bawah umur, kini sudah bebas sejak 2020 dan tengah menghadapi sidang Peninjauan Kembali (PK) untuk memulihkan nama baiknya..

Kemudian, tiga orang atas nama Pegi alias Perong, Andi, dan Dani dinyatakan buron atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Baca juga: Pegi dan Jihan Ungkapkan Pandangan Pertama saat Bertemu hingga Makan Bersama di Restoran

Sebelumnya, Polda Jabar sempat menangkap Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky itu.

Namun, tak berselang lama, Pegi berhasil membuktikan bahwa dirinya bukanlah Perong seperti buronan pada kasus Vina, melalui sidang praperadilan.

Sementara itu, dua DPO atas nama Andi dan Dani dihapus atau dihilangkan oleh Polda Jabar lantaran dianggap fiktif.

Tangis Iptu Rudiana di Makam Eky Sang Putra

Iptu Rudiana akhirnya muncul kembali ditengah polemik kasus Vina Cirebon makin heboh disorot.

Pasca pengakuan Dede saksi kasus Vina mengaku diarahkan Iptu Rudiana dan Aep untuk memberikan pernyataan bohong di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) 2016 silam.

Melansir dari Tribunnewsbogor.com via youtube Tvones, Kamis (25/7/2024) Iptu Rudiana bersama sang pengacara Pitra Ramadoni mendatangi makam Muhammad Rizky Rudiana alias Eky putranya di TPU Mawar Desa Sutawangi Kecamatan Jatiwangi, Kabupaten Majalengka.

Memakai koko dan peci hitam, Iptu Rudiana bercerita sejak kasus Vina 2016 silam, ia rutin datang ke makam Eky.

"Saya hampir seminggu sekali, bahkan dua kali seminggu pasti ziarah, tapi tidak pernah saya publikasikan," kata Iptu Rudiana

Iptu Rudiana mengatakan kegiatan itu dilakukan sebagai bentuk kasih sayang orang tua pada anaknya.

"Tentunya itu sebagai orang tua kasih sayang pada anak untuk mendoakan mudah-mudahan almarhum anak kami bisa tenang di alam sana," kata Iptu Rudiana.

Iptu Rudiana berdoa agar anaknya, Eky, bisa tenang meski kasus Vina Cirebon kini masih menjadi polemik.

"Ya Allah mudah-mudahan anak saya Muhamad Rizky ditenangkan di alam sana. Saya selalu mendoakan mudah-mudahan perjuangan saya sebagai orang tua dalam menegakkan keadilan menjadi yang terbaik dan membuahkan hasil. Mudah-mudahan anak saya diampuni dosa-dosanya, serta keluarga yang ditinggal menjadi lebih ikhlas atas semua yang harus kami alami dan harus kami terima," kata Iptu Rudiana dengan suara bergetar.

Makam Eky, kekasih Vina mendadak dijaga orang suruhan Iptu Rudiana. (Tribunnews.com)

Sembari memegang nisan di makam Eky, Iptu Rudiana mengucap pesan khusus.

"A Iky, tenang ya A, mbap sudah 8 tahun ditinggal a Iky. Mbap terus berjuang mencari keadilan buat a Iki. Aa tenang di sana yah," kata Iptu Rudiana sambil menangis.

Sementara Pengacara Pitra Romadoni mengatakan ia berharap agar masyarakat turut mendoakan Eky.

"Berdoa memohon pada masyarakat agar mendoakan Almarhum agar tenang," kata Pitra.

Pitra mengatakan Iptu Rudiana juga berharap agar kasus Vina Cirebon bisa segera selesai.

Daftar 7 Saksi Ahli dari Saka Tatal

Pihak kuasa hukum Saka Tatal, mantan terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon, akan mengajukan beberapa nama saksi ahli dalam sidang pemeriksaan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon.

Nama-nama mereka diungkap salah satu kuasa hukum Alloys Ferdinand di persidangan, Rabu (24/7/2024).

Ada tujuh ahli hukum yang diajukan ke Majelis Hakim PN Cirebon.

Mereka di antaranya ada mantan Kabareskrim Polri Susno Duadji, mantan Wakapolri Komjen Oegroseno, hingga ahli psikolog forensik Reza Indragiri.

"Kami meminta kepada hakim pemeriksa peninjauan kembali untuk dapat mengizinkan dan menghadirkan beberapa saksi ahli yang kami ajukan untuk diminta keterangannya yang berkaitan dengan perkara Saka Tatal bin Bagja," ujarnya.

"Untuk dapat diminta keterangan soal perkara Saka Tatal terkait penerapan penerapan hukum terhadap Saka Tatal," lanjutnya.

Berikut daftar 7 saksi ahli yang bakal dihadirkan Saka Tatal dalam proses sidang PK selanjutnya:

Komjen Pol. Drs. Susno Duadji (mantan Kabareskrim Polri 2008-2009)
Komjen Pol Oegroseno (mantan Wakapolri 2013-2014)
Prof. Dr. Muzakir SH. MH (Ahli Hukum Pidana)
Dr. Azmi Syahputra, SH. MH (Ahli Pidana)
Prof. Dr. jur. Andi Hamzah, SH. MH (Guru Besar Ilmu Hukum Pidana)
Dr. Yongki Fernando, SH. MH (Ahli Ilmu Hukum Pidana)
Reza Indragiri Amriel, MCrim (Ahli Psikologi Forensik)

8 Bukti Baru Saka Tatal

Dalam sidang kemarin, pihak kuasa hukum Saka Tatal juga telah mengungkapkan sejumlah daftar novum atau butki baru untuk memperkuat permohonannya.

Kuasa hukum meyakini bahwa novum yang dimiliki tersebut dapat membuat kasus tewasnya Vina dan Eky menjadi semakin terang.

Selain itu, novum ini juga diyakini dapat membuat Saka Tatal terbebas dari tuduhan terlibat dalam kasus ini.

"Bahwa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Cirebon dan Pengadilan Tinggi Bandung sampai di persidangan tingkat yuridis, majelis kasasi ditemukan oleh pemohon Peninjauan Kembali beberapa bukti baru yang belum pernah diserahkan dan dipertimbangkan."

"Apabila bukti baru tersebut atau novum disampaikan saat persidangan, maka dapat membuat terang duduk perkara, sehingga majelis hakim tingkat yuridis dapat memutuskan yang sebaliknya," kata kuasa hukum Saka Tatal di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Rabu (24/7/2024).

Mantan terpidana kasus Vina, Saka Tatal menjalani sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri (PN) Kota Cirebon, pada hari ini Rabu (24/7/2024). (Tribunnews.com)

1. Foto kondisi Eky di RS dan hasil visum

Adapun novum pertama yaitu, foto jasad Eky yang menunjukan tidak adanya luka tusuk akibat benda tajam yakni samurai.

Bukti tersebut, kata kuasa hukum, berdasarkan hasil visum dan autopsi terhadap jasad Eky di Rumah Sakit Gunung Jati.

Selain itu, kuasa hukum juga menuturkan bahwa berdasarkan putusan PN Cirebon, Saka Tatal tidak melakukan tindakan pemukulan terhadap Eky.

2. Foto Vina di RS dan bukti visum

Novum lainnya adalah foto Vina di RS Gunungjati.

Foto tersebut diperoleh 27 Agustus 2016, sekitar pukul 23.30 WIB.

Pihak Saka menjelaskan foto Vina tersebut bertentangan dengan hasil pertimbangan hakim yang menerangkan bahwa saudara Andi menyabetkan samurai ke arah muka dan kaki anak korban Vina.

"Sehingga tidak ada hubungan kausalitas perbuatan Saka Tatal dengan kematian Vina," ujarnya.

3. Visum Vina, Pendarahan di Hidung

Novum ketiga yaitu hasil visum yang menunjukkan adanya pendarahan dari kedua lubang hidung Vina.

4. Foto Serpihan Daging

Lalu, novum keempat yakni foto serpihan daging yang tertinggal di baut penopang lampu penerangan jalan di lokasi kejadian dengan penjelasan bahwa bukti tersebut berasal dari luka di tungkai Vina.

Kuasa hukum mengatakan bahwa bukti tersebut berkesesuaian dengan hasil visum et repertum yang ditandatangani oleh dokter RS Gunung Jati, Isha Silvia.

"(Hasil visum et repertum) menjelaskan bahwa pada tungkai bawah kanan sisi depan terdapat luka terbuka ukuran 15x1cm dan dalam 4 cm, dasar tulang terdapat jembatan jaringan warna merah, tampak tulang kering patah, dan tampak pendarahan aktif," katanya.

Kuasa hukum mengatakan bukti ini bertentangan dengan pertimbangan hakim dalam perkara a quo.

5. Motor Eky Lecet

Novum kelima adalah bukti foto sepeda motor Yamaha Xeon milik Eky yang digunakan untuk membonceng Vina menunjukkan adanya kerusakan dan goresan akibat gesekan dengan badan jalan.

Adapun bukti ini, kata kuasa hukum, sesuai dengan keterangan dari anggota Polresta Cirebon bernama Sujataufik dan Yudo.

Baca juga: Susno Duadji Sebut Aep Itu Aib, Bikin Kacau Nusantara, Kakak Vina Sebut Aep Buat Orang Tersesat

6. Rekaman Liga Akbar

Lalu, novum keenam adalah flash disk yang berisi file rekaman ketika Liga Akbar bersaksi.

Kuasa hukum mengungkapkan bahwa Liga Akbar hanya menjadi saksi dalam persidangan tujuh terpidana dan tidak bersaksi di persidangan Saka Tatal.

Dia mengatakan bahwa kesaksian Liga Akbar dalam persidangan merupakan perintah dari Kapolsek Kapetakan sekaligus ayah Eky, Iptu Rudiana.

"Kesaksian Liga Akbar tersebut diperintahkan oleh Iptu Rudiana yang faktanya Saudara Liga Akbar tidak berada di sekitar area tempat kejadian peristiwa tersebut. File rekaman ini menunjukkan pencabutan keterangan Liga Akbar sebagai saksi," tuturnya.

7. Rekaman Pidato Kapolri

Kemudian, novum ketujuh adalah pernyataan Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menyebut penanganan kasus tewasnya Vina dan Eky tidak menerapkan scientific crime investigation.

"Menerangkan bahwa pihak kepolisian dalam pelaksanaan penangkapan para terdakwa, kepolisian tidak menerapkan sistem scientific crime investigation dalam proses penyelidikan dan penyidikan terhadap meninggalnya Muhammad Rizki Rudiana dan Vina," ujarnya.

"Sehingga menimbulkan kemungkinan besar terjadinya kesalahan dalam melakukan penangkapan," imbuhnya.

8. Keterangan Dedi Mulyadi

Bukti baru terakhir adalah flashdisk yang berisi file rekaman pernyataan dari mantan Bupati Purwakarta, Dedi Mulyadi.

Dedi Mulyadi menerangkan bahwa bahwa anak dari Ketua RT Pasren, Kahfi disebut ikut nongkrong bersama lima terpidana di sekitar lokasi kejadian, tetapi tidak pernah diperiksa menjadi saksi di kepolisian maupun pengadilan.

"Namun saksi tersebut tidak dijadikan saksi di pengadilan," ujarnya. (tribun network/thf/Tribunnews.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini