News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tak Terima Dipecat sebagai Ketua DPW, Kader Perindo Maluku Utara Lakukan Langkah Ini

Penulis: Reza Deni
Editor: Bobby Wiratama
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Logo Perindo. Mukti Baba, yang dipecat oleh Hary Tanoe, mengajukan permohonan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN) DKI Jakarta terhadap Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dalam hal pembatalan atas terbitnya SK Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI No. M.HH-03.AH.11.02 Tahun 2024 tentang Pengesahan Perubahan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Perindo periode 2022-2027.

Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepengurusan Partai Perindo pimpinan Hary Tanoesoedibjo (HT) disebut tengah mengalami turbulensi.

Hal tersebut dikarenakan munculnya gejolak internal yang mengoreksi gaya kepemimpinan HT.

“Kepemimpinan HT sangat personal dan otoriter sehingga perlu dikoreksi agar Perindo tidak hanya menjadi alat politik kepentingan pribadi,” kata eks Ketua DPW Maluku Utara Mukti Baba kepada wartawan, Sabtu (27/7/2024).

Mukti Baba, yang dipecat oleh Hary Tanoe, mengajukan permohonan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN) DKI Jakarta terhadap Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dalam hal pembatalan atas terbitnya SK Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI No. M.HH-03.AH.11.02 Tahun 2024 tentang Pengesahan Perubahan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Perindo periode 2022-2027.

"Sehubungan dengan pemberhentian dan atau pemecatan secara semena-mena terhadap kami selaku Ketua DPW Partai Perindo Provinsi Maluku Utara melalui SK DPP No. 3920-SK/DPP-Partai Perindo/V/2024 yang ditandatangani oleh Ketua Umum Hary Tanoe Soedibjo dan Sekretaris Jenderal Ahmad Rofiq tanggal 29 Mei 2024, maka pada hari ini, tanggal 26 Juli 2024, kami bersama Tim Advokat dari Kantor Law Firm Lukmanul Hakim & Partners telah mendaftarkan permohonan gugatan terhadap Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia ke Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN) DKI Jakarta dengan nomor registrasi perkara No. 259/G/2024/PTUN.JKT,” kata dia.

Dikatakan Mukti, substansi permohonan gugatan kami berkaitan dengan dugaan bahwa Menkumham RI tidak cermat dalam menerbitkan surat keputusan tentang pengesahan perubahan pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Perindo, khususnya Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-03.AH.11.02 Tahun 2024.

"Ketidakcermatan itu menurut kami setidaknya sudah dimulai sejak berakhirnya pemilu tahun 2019, antara lain perubahan tahun 2021, perubahan tahun 2022, dan perubahan tahun 2024 ini," katanya.

Mukti mengatakan pengesahan perubahan pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Perindo, khususnya tahun 2024 ini, tentunya sangat merugikan dirinya sebagai kader Partai Perindo.

"Menurut kami, HT sebagai Ketum Perindo seharusnya sudah berakhir masa jabatannya pada bulan Juli tahun 2019. Hal itu karena masa jabatan pengurus DPP Partai Perindo adalah 5 tahun, dihitung dari bulan Juli tahun 2014 sejak AD-ART pertama disahkan," katanya.

"Namun, setelah berakhirnya masa kepengurusan 5 tahun itu, HT tidak kunjung melaksanakan kongres untuk memilih ketum yang baru sebagaimana amanat AD-ART hingga saat ini," kata dia.

Alih-alih melaksanakan kongres sebagai forum permusyawaratan tertinggi partai yang dilaksanakan setiap lima tahun, Mukti mengatakan HT justru melakukan perubahan demi perubahan terhadap AD-ART partai.

Baca juga: Perindo Resmi Usung Kakak TGB Jadi Cagub NTB 2024, Wakilnya Kader PDIP

"Di antaranya, salah satu perubahan yang paling fundamental adalah mengubah pasal yang mengatur tentang kongres untuk memilih ketum menjadi kongres untuk memilih anggota luar biasa Majelis Persatuan Partai (MPP) yang dipimpinnya sendiri,” katanya.

Seharusnya, lanjut dia, ketika periode pertama kepengurusan tahun 2014-2019 berakhir, maka DPP wajib menyelenggarakan kongres. Ketua umum terpilih hasil kongres yang pertama itulah yang didaftarkan oleh Majelis Persatuan Partai ke Kemenkumham untuk mendapatkan pengesahan.

Yang terjadi sebaliknya, Mukti menyebut kongres pertama tidak dilaksanakan, dan MPP justru mengesahkan struktur baru dengan terlebih dahulu mengubah AD-ART.

Meniadakan kongres untuk memilih ketua umum sebagaimana semangat awal berdirinya Partai Perindo adalah perilaku antidemokrasi dan bentuk penjegalan terhadap hak demokrasi anggota yang merupakan pemegang kedaulatan tertinggi di Perindo.

“Berdasarkan beberapa alasan di atas, maka kami melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara dengan tuntutan agar SK Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI No. M.HH-03.AH.11.02 Tahun 2024 tentang Pengesahan Perubahan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Perindo periode tahun 2022-2027 dicabut," kata dia.

"Sebelum gugatan ini didaftarkan ke PTUN, kami juga mengirimkan notifikasi ke Kementerian Hukum dan HAM agar mencabut SK dimaksud. Demikian halnya notifikasi kami kirimkan ke Dewan Pimpinan Pusat Partai Perindo agar mencabut SK DPP No. 3920-SK/DPP-Partai Perindo/V/2024," tandasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini