News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kematian Vina Cirebon

Agenda Sidang PK Saka Tatal Hari Ini: Saka Bawa 5 Saksi Fakta di Kasus Vina, Sosok Masih Rahasia

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Febri Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Saka Tatal dan Vina Cirebon bersama pacaranya Eki. | Mantan terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky, Saka Tatal akan menghadirkan lima orang saksi fakta dalam sidang PK di PN Cirebon hari ini.

Inilah perkembangan kasus pembunuhan Vina Cirebon pada 2016 silam.

Saka Tatal, mantan terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon diketahui mengajukan PK di PN Cirebon.

Terbaru ini, Liga Akbar siap jadi saksi untuk sidang PK.

Kesaksian Liga Akbar pun diharapkan bisa membuka fakta-fakta baru dalam kasus pembunuhan ini.

Hal tersebut diungkapkan oleh Yudia Alamsyach, salah satu kuasa hukum Liga Akbar.

Ia menuturkan bahwa telah berkomunikasi dengan penasihat hukum Saka Tatal untuk menghadirkan kliennya sebagai saksi pada Sidang PK yang digelar hari ini, Selasa (30/7/2024).

"Soal Liga Akbar diminta menjadi saksi dalam sidang PK Saka Tatal, kemarin sudah ada komunikasi. Dihadirkan sebagai saksi kronologi," ujar Yudia saat diwawancarai media di kantornya, Senin (29/7/2024).

Anggota tim kuasa hukum Liga Akbar, Yudia Alamsyach. (Tribuncirebon.com/Eki Yulianto)

Baca juga: Jaksa yang Tolak Novum Saka Tatal Ditantang Buka Berkas Perkara Tahun 2016

Yudia menjelaskan pihaknya juga telah berkomunikasi dengan Liga Akbar tentang kesiapan menjadi saksi.

"Insyaallah Liga Akbar juga sudah kami komunikasikan. Membantu lah untuk PK para terpidana maupun Saka Tatal yang sedang proses pengajuan PK-nya," ucapnya.

Yudia berharap kesaksian Liga Akbar dapat menjadi bukti baru atau novum dalam kasus ini.

"Mudah-mudahan apa yang disampaikan Liga nanti bisa sedikit membantu dalam memberikan kesaksiannya," kata dia.

Menurut Yudia, Liga Akbar akan memberikan kesaksian yang menyatakan bahwa tidak ada peristiwa seperti yang pernah diungkapkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) tahun 2016.

"Liga Akbar mempunyai fakta bahwa belum lama ini mencabut BAP di tahun 2016, di mana ada kronologi kejadian. tidak benar terkait kematian Vina dan Eki Cirebon. Itu tidak benar," katanya.

Baca juga: Novum Ditolak JPU, Kuasa Hukum Saka Tatal akan Hadirkan Pakar Forensik

Selain itu, Yudia menyebutkan bahwa keterangan dari Dede, saksi lain, juga mendukung pernyataan Liga Akbar.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini