TRIBUNNEWS.COM - Terungkap motif pria berinisial RJK (19) melakukan aksi eksibisionis dengan cara tak berpakaian saat mengambil paket.
RJK yang tinggal di Desa Cikadut, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung telah ditangkap usai dilaporkan driver ojek online.
Saat diperiksa, RJK mengaku melakukan aksi eksibisionis untuk kepuasan diri sendiri.
Pelaku sudah 3 kali melakukan aksi eksibisionis, bahkan sempat masturbasi di depan umum.
Akibat aksinya, pelaku dijerat Pasal 36 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun.
Video ketika pria itu mengambil paket sambil telanjang dari seorang driver ojek online (ojol) itu beredar viral di media sosial.
Dalam video yang beredar, driver ojol yang merekam peristiwa itu awalnya menunggu pria tersebut untuk mengambil paket berupa makanan dan minuman.
Saat pintu terbuka, sontak pria itu datang mengambil paket sambil telanjang bulat.
Setelah mengambil paketnya, pria itu kembali ke dalam rumah.
Ia dan driver ojol itu pun tidak banyak berinteraksi.
Aksi memperlihatkan alat kelamin secara sengaja ini bisa disebut juga sebagai eksibisionis tanpa persetujuan atau keinginan dari korban.
Baca juga: Viral Ijazah Mahasiswi Ditahan Gara-gara Mengkritik, LLDIKTI Sumut: Setiap Kampus Punya Aturan
Terkenal di Kalangan Ojol
Setelah video pria telanjang saat mengambil paket itu viral, Polresta Bandung mengamankan RJK di rumahnya.
Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo menuturkan, pihaknya menerima laporan dari driver ojol berinisial FY (33) pada Minggu (28/7/2024).
Kala itu, FY tengan mengantarkan pesanan makanan ke rumah pelaku.