News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Fakta Wensen School Depok, Owner jadi Tersangka Penganiayaan Balita, Buka Kelas PAUD dan Daycare

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

(Kiri) Rekaman CCTV yang memperhatikan pemilik daycare di Depok berinisial MI diduga menganiaya anak Rizki Dwi Utari (28), MK (2) dan (Kanan) Daycare di Harjamukti, Kota Depok, tempat yang diduga menganiaya batita dua tahun, Rabu (31/7/2024).

TRIBUNNEWS.COM - Kasus penganiayaan balita terjadi di Wensen School Indonesia yang terletak di Kelurahan Harjamukti, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, Jawa Barat.

Pemilik Wensen School Indonesia berinisial MI ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan dan ditangkap pada Rabu (31/7/2024) malam.

Wensen School Indonesia yang membuka kelas TK, PAUD hingga daycare tutup usai kasus penganiayaan balita viral di media sosial.

Dalam akun Instagram @wensenschoolindonesia terlihat sejumlah kegiatan yang baru dilakukan seperti Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) hingga Fun Cooking.

Wensen School Indonesia memiliki 53 ribu pengikut di Instagram dan telah memiliki izin operasional PAUD.

Pekerja bengkel yang berada di samping Wensen School Indonesia, Slamet, mengaku masih melihat aktivitas belajar pada Selasa (30/7/2024).

Namun pada Rabu pagi, tak ada aktivitas sama sekali dan ia baru mengetahui adanya kasus penganiayaan balita.

Menurut Slamet, jasa daycare yang ada di Wensen School baru dibuka 6 bulan lalu.

"Baru sekira 6 bulan beroperasi, anak-anak yang dititipkan di sini sekira 8 orang," terangnya, Rabu, dikutip dari TribunJakarta.com.

Slamet sering mendengar suara tangisan balita dan bayi dalam 3 bulan terakhir.

"Anak-anak di situ memang sering menangis histeris, kayaknya nangis yang tidak sewajarnya," ucapnya.

Baca juga: 8 Fakta Penganiayaan Balita di Jakarta Utara, Dianiaya Menggunakan Palu hingga Penggaris

Ia tak pernah curiga dengan suara tangisan anak-anak dan menganggap hal tersebut wajar.

Rasa penasaran Slamet terjawab usai petugas kepolisian mendatangi Wensen School untuk penyelidikan kasus penganiayaan anak.

"Tadi pagi saya kaget waktu ada banyak wartawan di sini. Setelah mengetahui kasus ini dari wartawan, rasa penasaran saya soal tangisan anak-anak terjawab," katanya.

Hal yang sama diungkapkan pemilik bengkel, Pur yang baru mengetahui adanya kasus penganiayaan anak.

"Selama ini anak-anak yang bekerja di bengkel sering mendengar tangisan anak-anak dari dalam Wensen Daycare," paparnya.

Awalnya, ia menduga pelaku penganiayaan merupakan para pengasuh daycare.

"Semoga diproses secara hukum agar jadi pembelajaran dan tidak terulang lagi. Kasihan masa depan anak-anak itu, psikologisnya hancur," sambungnya.

Baca juga: Sisi Lain Pemilik Daycare yang Aniaya Balita di Depok, Karyawan: di Depan Guru Luar Biasa Baiknya

Balita dan Bayi 9 Bulan jadi Korban

Kasus penganiayaan yang dilakukan pemilik daycare di Depok, Jawa Barat, dilaporkan orang tua korban MK (2), Rizki Dwi Utari.

Berdasarkan laporan Rizki Dwi Utari, kasus penganiayaan terjadi pada Senin (10/6/2024) dan rekaman CCTV menjadi bukti.

Kuasa hukum Rizki Dwi Utari, Leon Maulana Mirza, menyatakan pelaku berinisial MI terekam CCTV menganiaya bayi 9 bulan di sebuah ruangan.

"Berdasarkan bukti yang kita pegang ada dua yang menjadi korban akan proses kuasa kepada kita bantu perlindungan secara hukum," ungkapnya, Rabu (31/7/2024).

Diduga jumlah korban akan bertambah setelah proses penyelidikan.

"Dibalik itu semua bermunculan orangtua baru anak mengalami hal serupa," tandasnya.

Ia berharap orang tua yang anaknya mengalami penganiayaan segera membuat laporan.

Baca juga: Karyawan Ungkap Keseharian Influencer Parenting Penganiaya Balita di Daycare Depok

Sementara itu, guru daycare bernama Ririn (nama samaran) mengetahui ada korban lain setelah melihat rekaman CCTV.

Bayi yang berusia 9 bulan ditarik hingga diinjak pelaku.

"Yang satunya sih, yang saya lihat dari CCTV itu, tangannya ditenteng kayak anak kucing gitu. Terus, kepalanya itu langsung ditoyor ke tempat tidur," bebernya.

Sedangkan penganiayaan terhadap MK dilakukan di depan guru daycare.

Ririn tak dapat membela korban lantaran pelaku merupakan atasannya.

"Kalau yang kami lihat, beberapa kali ini, sering kayak kepalanya ditoyor. Kan sampai dilempar tisu (pak), dilempar kerudungnya, dan semua guru ada di situ, menyaksikan hal itu," tandasnya.

Akibat perbutan pelaku, MK sering menangis dan enggan masuk ke ruangan yang menjadi lokasi penganiayaan.

“Ketika anak ini melihat beliau (MI), buka pintu saja, itu sudah menangis. Itu tuh saya selalu mencari tahu, kenapa sih penyebab anak ini menangis? Karena, nangisnya enggak logis banget,” katanya.

Baca juga: Polda Metro Depok Usut Video Viral Influencer Parenting Diduga Aniaya Balita di Daycare

Selama bekerja menjadi guru daycare, Ririn hanya mendapat gaji Rp250 ribu per minggu.

Menurutnya, gaji yang didapatkan terlalu rendah lantaran beban pekerjaan sangat banyak.

Selain diberi tugas mengasuh dan menjaga anak-anak, Ririn sering diminta menjadi asisten rumah tangga (ART).

“Ke guru-guru, ya kami diperlakukan selayaknya pembantu sih ya. Kenapa kami bilangnya selayaknya diperlakukan pembantu, karena tidak sesuai dengan jobdesk kami.” 

“Pada saat interview kerja, jobdesk kami sebagai guru dan pengasuh. Bukan pembantu atau ART dia pribadi. Tapi, kami dilingkupi ART pribadinya dan ART di sekolah,” ujarnya.

MI Terancam 5 Tahun Penjara

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengatakan MI ditangkap di rumahnya pada Rabu (31/7/2024) malam tanpa perlawanan.

"Iya, benar (tersangka penganiayaan anak di daycare bernama Wensen School Depok, ditangkap)," ungkapnya, Rabu, dikutip dari TribunnewsDepok.com.

Baca juga: Jadi Tersangka, Pasutri Aniaya 2 Balita di Jakut karena Belum Dapat Uang dari Orangtua Korban

Setelah dilakukan gelar perkara, Polres Metro Depok menetapkan MI sebagai tersangka.

"Kami sudah memeriksa 4 orang saksi tadi, terus kami juga sudah mendapatkan keterangan yang cukup, yang valid, berdasarkan bukti-bukti yang cukup juga maka tadi jam 22.00 WIB, kami sudah melakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan yaitu tersangka MI," katanya.

Akibat perbuatannya, MI dapat dijerat Pasal 80 Ayat 1 Jo Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

"Dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan," tukasnya.

Sebelumnya, kuasa hukum korban, Leon Maulana Mirza, meminta masyarakat mengawal kasus ini lantaran pelaku merupakan influencer parenting.

"Karena kita ketahui bersama bahwa terduga merupakan salah satu influencer terkenal, dan bahkan memberikan sosialisasi terkait dengan parenting," bebernya.

Selain melapor kepada Polres Metro Depok, pihak keluarga juga meminta perlindungan kepada KPAI.

"Dapat kita awasi secara bersama dan semoga orang tua korban dapat diberikan perlindungan hukum dari KPAI dan lembaga instansi yang berwenang agar perkara ini dapat dituntaskan atau diselesaikan dan tidak ada kata maaf bagi pelaku kekerasan terhadap anak," tegasnya.

Sebagian artikel telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Pemilik Daycare di Depok Punya Bisnis Beromzet Ratusan Juta, Tapi Staf Guru Cuma Digaji Rp 250 Ribu

(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJakarta.com/Siti Nawiroh) (TribunnewsDepok.com/Ramadhan LQ)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini