News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kematian Vina Cirebon

Penasihat Kapolri ke Iptu Rudiana: Kamu Jangan Bohong ya! Saya Sudah Perjuangkan Mati-matian 

Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Setelah banyak tudingan dari banyak orang terhadap kasus Vina Cirebon 2016 silam, Iptu Rudiana akhirnya buka suara. Penasihat Kapolri ngaku hubungi Iptu Rudiana konfirmasi soal tudingan ayah Eky menganiaya terpidana kasus Vina Cirebon, minta ayah Eky jangan bohong.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penasihat Kapolri, Irjen Pol Purn Aryanto Sutadi ngaku menghubungi Iptu Rudiana konfirmasi soal tudingan ayah Eky menganiaya terpidana kasus Vina Cirebon.

"Saya telepon kemarin Pak Rudiana, 'eh, kamu jangan bohong ya! Saya sudah memperjuangkan kamu mati-mati-an bahwa ini perlu dicari kebenarannya'," ujar Aryanto ke Iptu Rudiana mengutip dari TribunJakarta.com, Senin (29/7/2024).

Dalam pembicaraan itu, Aryanto Sutadi menanyakan soal apa yang sebenarnya terjadi dan berbagai tudingan terhadap Iptu Rudiana termasuk soal dugaan penganiayaan yang berujung laporan polisi di Bareskrim.

Iptu Rudiana bantah menganiaya terpidana kasus Vina saat di penjara. Dia hanya memeriksa selama 15 menit.

"Enggak ndan, saya hanya 15 menit (periksa para tersangka)," kata Aryanto menirukan ucapan Iptu Rudiana.

"Kemudian gimana? Kamu gebukin atau ada anak-anak yang gebukin?" tanya Aryanto lagi.

"Enggak-enggak, kita enggak ada yang gebukin. Wong cuma 15 menit, dari situ saya lapor langsung ke Polresta. Saya bikin LP setelah itu saya enggak masuk-masuk lagi dalam penyelidikan," kata Iptu Rudiana disambungan telepon ke Aryanto.

Aryanto melanjutkan Rudiana kala itu membantah bahwa dia telah memaksa para tersangka untuk mengaku.

"Pengakuan kamu paksa atau apa? Jujur," tanya Aryanto lagi ke Rudiana.

"Enggak ndan, mereka ngomong gitu aja (mengaku). Setelah itu saya bawa (serahkan) ke reserse," jawab Rudiana.

Para terpidana kasus Vina melakukan serangan balik ke polisi. (Tribunnews.com)

Aryanto Sutadi Menyarankan Iptu Rudiana Sumpah Pocong

Bahkan Pensiunan jenderal bintang dua itu menyarankan Iptu Rudiana untuk bersumpah pocong di depan media, untuk membantah segala tudingan publik dalam Kasus Vina Cirebon 2016.

"Eh, kalau saya jadi kamu ya Rud. Kamu sumpah pocong di depan media," ujar Aryanto kepada Iptu Rudiana di sambungan telepon seperti dilansir TV One yang tayang pada Senin (29/7/2024) pagi.

Aryanto pernah melakukan sumpah semacam itu demi meyakinkan publik ketika sedang menyelesaikan suatu kasus.

Bahkan, pensiunan jenderal bintang dua itu rela keluarganya ikut terdampak kesialan jika Aryanto menyelesaikannya dengan cara tidak adil.

"Saya dulu di lapangan begitu , 'Saya deputi sengketa menyelesaikan masalah ini, kalau saya menyelesaikan masalah ini dengan cara yang subjektif, mudah-mudahan anak saya tujuh turunan mati terkutuk, tidak dapat rezeki. Tapi, sebaliknya kalau saya jujur ada yang menuduh (tidak terbukti) anaknya tujuh turunan enggak dapat rezeki, kayak gitu baru fair," katanya.

Baca juga: Gestur Iptu Rudiana Menyilangkan Tangan di Makam Eky Dibedah Pakar Ekspresi, Kini Mau Sumpah Pocong

Sebelumnya, Dedi Mulyadi bersama Wiwi Maryani, kuasa hukum tujuh terpidana kasus Vina Cirebon, melaporkan Iptu Rudiana ke Bareskrim Polri.

Tujuh terpidana yang divonis penjara seumur hidup memberikan kesaksian menduga Iptu Rudiana menganiaya mereka saat proses penyelidikan.

Kini, Dedi Mulyadi menilai bahwa akar permasalahan kasus tersebut berasal dari Iptu Rudiana yang tetap memilih bungkam mengungkap kasus Vina Cirebon.

Bukamnya Iptu Rudiana inilah yang membuat para terpidana hingga Pegi Setiawan melaporkannya ke Bareskrim.

Ia berharap Bareskrim bisa memproses seluruh laporan tersebut sehingga bisa menjadi landasan yang cukup untuk para terpidana mengajukan PK agar segera terbebas dari pidana penjara seumur hidup.

"Jadi, Pak Rudiana melaporkan (para terpidana) sebagai warga sipil, kemudian menangani (kasus) sebagai anggota dari Satuan Unit Narkoba.

Nanti kaji dari sisi prosedurnya bolehkah orang melapor dan menangani. Jadi kau yang memulai, kau yang mengakhiri,” kata Dedi Mulyadi, dilansir dari Youtube Kompas TV, Rabu, (17/7/2024).

Baca juga: Nikita Mirzani: Pegang Omongan Gue, Kang Dedi Mulyadi Baik, 7 Narapidana Kasus Vina Bebas Tahun ini 

Hadi Saputra, terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki 2016 silam resmi melaporkan Iptu Rudiana dugaan penganiayaan ke Bareskrim Mabes Polri, Rabu (17/7/2024).

Laporan itu diwakili oleh sang ayah yang didampingi oleh tim kuasa hukum.

Khasanah, ayah terpidana Hadi Saputra, meyakini pula meyakini tak terlibat dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky pada 2016 silam.

"Harapan saya ingin pak Rudiana diproses untuk menegakkan hukum dan keadilan, Insyaallah, (saya) yakin anak saya tidak membunuh dan memperkosa," kata ayah Hadi Saputra, dikutip dari kompas.com, Rabu (17/7/2024).

Ia juga menegaskan berdasarkan kesaksian teman-teman Hadi, maupun para tetangga, saat kejadian anaknya tidak berada di TKP, melainkan berada di rumah anak Ketua RT Abdul Pasren.

"Dari kesaksian teman-temannya yang bersama malam itu bareng sama anak saya, terus kesaksian dari warga terdekat kita, bahwa anak saya ada di rumah anaknya pak Pasren," tegasnya.

"Anak saya tidak ada di lokasi pembunuhan Vina, semuanya ada di rumah pak Pasren, anak saya tidak bersalah," imbuhnya.

Baca juga: Prihatin Nasib 7 Terpidana Kasus Vina, Susno Duadji Minta Segera Dibebaskan: Kelamaan Dihukum

Sementara, kuasa Hukum terpidana kasus Vina Cirebon, Jutek Bongso menyebut laporan itu terkait dugaan penganiayaan yang dilakukan pada 2016 lalu.

"Faktanya terjadi penekanan, penganiayaan, ini yang akan buktikan, kita laporkan hari ini," kata Jutek Bonso usai melayangkan laporan ke Bareskrim, Rabu.

Dalam kesempatan itu, ia juga menjelaskan laporan tersebut dilayangkan karena pihaknya meyakini kliennya tak bersalah dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 silam.

"Kenapa kami laporkan? Karena kami meyakini kalau klien kami tidak bersalah, sehingga bisa dijadikan novum (bukti baru)," ujarnya.

Selain itu, pihaknya menilai laporan tersebut merupakan upaya untuk mengungkap kasus tersebut secara terang benderang.

"Menurut kami inilah satu satunya jalan bahwa kami harus melaporkan supaya (iptu Rudiana) diperiksa, supaya peristiwa itu menjadi terang-benderang," ujarnya.

Baca juga: Nikita Mirzani Gemas Liat Kelakuan Pegi: Pegi Lu Bukan Artis, Please deh, cuma Korban Salah Tangkap

Seperti diketahui, kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada Sabtu 27 Agustus 2016 silam itu sudah berproses hukum.

Ada delapan pemuda yang ditangkap dan kemudian divonis hingga menjalani pidana penjara.

Mereka adalah Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramdani (Koplak), Hadi Saputra (Bolang), Eka Sandy (Tiwul), Jaya (Kliwon), Supriyanto (Kasdul), Sudirman, Saka Tatal.

Seluruhnya divonis penjara seumur hidup kecuali Saka Tatal yang hanya divonis delapan tahun penjara karena saat peristiwa masih usia anak, dan sudah bebas sejak 2020.

Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Ditelpon Penasihat Kapolri, Iptu Rudiana Bantah Aniaya Terpidana Kasus Vina, Tantang Sumpah Pocong
 
 
 

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini