News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kematian Vina Cirebon

Iptu Rudiana dan Aep Berpotensi Tersangka Karena Keterangan Palsu? Ini Penjelasan Penasihat Kapolri

Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Foto saksi kasus Vina Cirebon Dede, Iptu Rudiana, dan Aep. Iptu Rudiana dan Aep berpotensi menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon, simak penjelasan penasihat Kapolri.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Iptu Rudiana dan Aep berpotensi menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon. 

Pasalnya, kedua sosok ini menjadi biang keladi di balik kecurigaan publik terkait kasus Vina yang penuh kejanggalan. 

Mereka telah dilaporkan atas dugaan keterangan palsu. 

Penasihat Kapolri, Irjen Pol (Purn) Aryanto Sutadi buka suara beri penjelasan. 

"Jadi Aep, Sudirman dan Rudiana itu posisinya sama (terlapor) dianggap memberikan keterangan palsu," ujar Aryanto seperti dikutip dari Nusantara TV yang tayang pada Kamis (25/7/2024) malam. 

Saat ini, kata Aryanto, polisi masih melakukan penyelidikan terhadap laporan yang ditujukan kepada Iptu Rudiana dan Aep. 

Jika dari hasil penyelidikan tercium adanya kejanggalan dalam kesaksian mereka, maka polisi akan menindaklanjutinya ke tahap penyidikan. 

"Dari penyidikan itu nanti (bisa jadi) tersangkanya mereka itu, memberikan penjelasan bohong," tambah Aryanto. 

Baca juga: Giliran Susno Duadji Tantang Iptu Rudiana, Beranikah Ayah Eky Menghadapi Eks Jenderal Bintang 3?

Iptu Rudiana, kata Aryanto, disebut seorang oknum.

 Dia tak mewakili perilaku anggota lain di tubuh institusi Polri. 

"Rudiana itu bukan polisi. (Dia) Oknum ataupun individu daripada orang yang kebetulan polisi dan kemudian dia dianggap sebagai orang yang melanggar hukum karena menangkap orang dengan seenak sendiri kemudian merekayasa kasus makanya dilaporkan. Sekarang dalam penyelidikan," jelasnya. 

Aryanto Sutadi Lega

Kendati demikian, Aryanto mengaku lega. 

Ia menyambut baik pengajuan Peninjauan Kembali (PK) oleh Saka Tatal dan tujuh terpidana lainnya yang juga akan menyusul mengajukan hal serupa. 

Aryanto beralasan bukti-bukti yang selama ini dimunculkan di media akhirnya dimasukkan ke dalam jalur yang benar, yaitu peradilan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini