TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penasihat Ahli Kapolri Irjen Pol (Purn) Aryanto Sutadi beda pendapat dengan eks Kabareskrim Susno Duadji soal DPO pembunuhan kasus Vina Cirebon.
Aryanto Sutadi meyakini penyidik Polda Jabar akan mencari lagi DPO kasus Vina Cirebon.
Dia juga mengatakan ada kemungkinan Pegi ditetapkan lagi menjadi tersangka.
Hal itu, kata dia, akan dilakukan jika sidang Peninjauan Kembali (PK) para terpidana ditolak oleh hakim.
Sebab, ia meyakini kalau Pegi Setiawan adalah Pegi Perong yang merupakan DPO kasus Vina.
"Kalau PK ditolak pasti akan diteruskan (Pegi jadi tersangka lagi)," kata Aryanto Sutadi dikutip dari Youtube tvOneNews, Selasa (23/7/2024).
Namun jika nantinya PK para terpidana diterima oleh hakim, maka penyidik akan tetap mencari pelaku yang sebenarnya.
"Kalau diterima, polisi pasti akan menggugurkan semua dan cari pembunuh sebenarnya," jelas dia lagi.
Hingga saat ini, Aryanto Sutadi masih yakin kalau Pegi Setiawan adalah DPO kasus Vina.
"Saya bukan mengatakan Pegi Perong adalah Pegi Setiawan, saya denger kata polisi," ungkapnya.
Menurut Aryanto, hal itu disampaikan oleh penyidik saat akan menangkap Pegi Setiawan.
"Berdasarkan keterangan Sudirman, Pegi Perong itu adalah teman sekelasnya, makanya polisi melihat ke rumahnya, digeledah benar ada ijazah itu," tutur Aryanto.
Baca juga: Penasihat Kapolri Sebut Kesaksian Dede soal Rekayasa Kasus Vina Melempem dan Lemah, Kenapa?
Apalagi kata dia, Hakim Eman Sulaeman dalam putusannya tidak mengatakan kalau Polda Jabar salah tangkap.
"Hanya mengatakan kalau dia tidak diperiksa DPO. Bukan berarti Pegi Perong itu kemarin menang praperadilan bukan dia orangnya, bukan itu pak, salahnya karena tidak memeriksa DPO," tandasnya.