"Di sinilah semua bukti-bukti yang dulu mengatakan kejanggalan itu untuk meng-counter putusan pengadilan dan bagaimana cara hakim memutus itu dimasukkan ke dalam peradilan sehingga didengar oleh hakim yang lebih tinggi dan akan dipertimbangkan apakah putusan yang dulu itu keliru apa tidak," katanya.
Baca juga: Sidang PK Saka Tatal Dilanjutkan Hari ini, Iptu Rudiana Bakal Hadir di PN Cirebon?
Dedi Mulyadi balas senggol Iptu Rudiana
Eks Bupati Purwakarta, Dedi Mulyadi balik merespons somasi Iptu Rudiana terhadap dirinya.
Menurutnya, kemarahan Iptu Rudiana terhadap dirinya salah alamat.
Dedi memberi masukan bahwa ayah dari Eky tersebut lebih pantas marah ke Aep, saksi kunci di Kasus Vina Cirebon.
Pasalnya, bukan cuma Iptu Rudiana, seluruh aparat penegak hukum di Indonesia telah diperdayai alias di-prank oleh Aep.
"Kalau istilah orang Sunda, Pak Rudiana di-prank dong oleh Aep. Kalau di-prank, marahnya jangan sama Dede (saksi kunci lainnya), marahnya jangan sama saya, ya sama Aep dong," ujar Dedi Mulyadi di channel Youtube-nya yang tayang pada Rabu (24/7/2024) malam.
Dedi beralasan karena Aep sudah memberikan keterangan yang dia sendiri tidak ketahui alias diduga bohong.
Namun, Aep sampai saat ini tidak muncul ke publik dan mengakui keterangannya palsu.
Berbeda dengan Dede yang sudah mengakui secara terang-terangan ke publik bahwa keterangannya yang ditulis di-BAP adalah suatu kebohongan belaka.
Aep yang diduga memberikan kebohongan serupa dengan Dede berdampak kepada proses hukum yang tidak main-main terhadap 8 terpidana Kasus Vina Cirebon.
Kebohongan Aep dan Dede berdampak kepada hasil penyelidikan dan penyidikan pihak kepolisian hingga merembet sampai ke tingkat kejaksaan dan kehakiman.
Baca juga: Nikita Mirzani dan Susno Duadji Buat Sayembara di Kasus Vina, Hadiahnya Rp 500 - 10 Juta, Tertarik?
"Kebohongan ini berdampak pada produk hasil analisa telaah jaksa yang melahirkan P21, melahirkan penuntutan melahirkan dakwaan, dari dakwaan dari tuntutan melahirkan vonis hakim.
"Loh, kalau begitu ini enggak main-main, polisi yang menyelidiki dan menyidik, jaksa yang menuntut, hakim yang memutus, bertingkat loh dari tingkat pengadilan negeri, pengadilan tinggi sampai Mahkamah Agung berarti institusi negara hari ini di-prank oleh seorang Aep," tambahnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Penasihat Kapolri Sebut Iptu Rudiana & Aep Berpotensi Jadi Tersangka, Keterangannya Masih 'Dikorek',