TRIBUNNEWS.COM – Kasus pembunuhan Asisten Rumah Tangga (ART) bernama Haniyah (37) di Kabupaten Batang, Jawa Tengah, pada 2016 lalu masih menjadi misteri hingga sekarang.
Haniyah ditemukan meninggal dunia di garasi rumah majikannya, Masrukhin, di Desa Gapuro, Kecamatan Warungasem, dalam kondisi luka di bagian kepala dan bagian tubuh lainnya.
Sudah delapan tahun berlalu tanpa kepastian hukum, bahkan sejumlah pihak menganggap kasus ini diabaikan.
Kini, kasusnya kembali didalami oleh Polres Batang.
Sebelumnya muncul baliho besar terkait kasus ini di pertigaan Pasar Warungasem dan pertigaan jalan dekat Masjid Gapuro Kecamatan Warungasem.
Baliho tersebut menjelaskan kronologi Haniyah ditemukan tewas.
"Kasus pembunuhan Haniyah binti Sutrisno 2016-2024 terabaikannya???," bunyi tulisan yang terpampang besar di baliho.
“2024 belum ada titik terang???,” tulisan lain yang menonjol di baliho tersebut.
Belum diketahui siapa yang membuat baliho tersebut.
Komitmen kepolisian
Sementara itu, Kasareskrim Polres Batang, AKP Imam Muhtadi menegaskan, komitmennya untuk melanjutkan penyelidikan kasus pembunuhan Haniyah yang terjadi di Kecamatan Warungasem.
"Kami dari Satreskrim sejak Februari 2024 sudah menindaklanjuti dengan menerbitkan surat perintah untuk dipakai di Tempat Kejadian Perkara (TKP)," tutur Imam, dikutip dari TribunJateng.com, Rabu (31/7/2024).
Tim penyidik kembali melakukan olah TKP dan ekshumasi untuk mendapatkan bukti tambahan melalui pemeriksaan forensik, pada Jumat (26/7/2024).
Baca juga: 5 Fakta Wanita Bunuh Selingkuhan di Bali, Ternyata Sudah 14 Tahun Jalin Cinta Terlarang
"Kami melaksanakan olah TKP kembali dan kegiatan ekshumasi, hasilnya masih kami kirim ke laboratorium forensik untuk dianalisis lebih lanjut," tambahnya.
Sebagai informasi, ekshumasi merupakan penggalian jenazah atau pembongkaran kubur yang dilakukan demi keadilan oleh yang berwenang.
Hal tersebut dilakukan sebagai upaya maksimal dari pihak kepolisian untuk memastikan semua bukti forensik dikumpulkan dan dianalisis dengan cermat.
Sementara itu, Pusat Kedokteran dan Kesehatan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Pusdokkes Polri), juga turut turun tangan dalam kasus ini.
Polres Batang bekerja sama dengan Tenaga Dokkes Investigasi Kepolisian Utama Tk II Pusdokkes Polri RI, Brigjen Pol dr Sumy Hastry Purwanti.
Sedangkan Perwakilan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor, sekaligus kuasa hukum keluarga korban, Miqdam, mengutarakan bahwa keluarga korban sangat mengapresiasi langkah yang diambil oleh kepolisian.
Padahal dirinya sempat kecewa karena kasusnya tidak diurus.
"Walaupun saya juga sebelumnya merasa 8 tahun kok tidak diurus-urus. Ini kekecewaan saya.”
“Alhamdulillah sudah ditindaklanjuti oleh Polres Batang, tapi kami belum menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP)," ujarnya.
Keluarga korban telah lama menantikan perkembangan kasus ini.
Sementara itu, anak kedua korban, Dwi Yurdan Afriliatna (17), meminta agar pelaku pembunuhan ibunya segera terungkap.
“Biar tahu rasanya kehilangan seorang ibu. Pelaku harus diadili,” ujarnya, dikutip dari Kompas.com.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Akhirnya Setelah Viral Polres Batang Olah TKP Ulang Kasus Pembunuhan Haniyah, 8 Tahun Mangkrak
(mg/alinda tyas praftina)
Penulis adalah peserta magang dari Universitas Sebelas Maret Surakarta (UNS).