TRIBUNNEWS.COM - Seorang mahasiswi berinisial MP (21) di Pekanbaru, Riau menabrak seorang ibu bernama Renti Marningsih (46) hingga meninggal dunia.
MP menabrak korban sepulangnya dari tempat hiburan malam.
Kecelakaan tersebut terjadi di Jalan Tuanku Tambusai jalur selatan, tepatnya di depan Penginapan Linda, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, Sabtu (3/8/2024) pagi sekitar pukul 05.45 WIB.
Kini, MP pun sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.
"Sudah kita tetapkan tersangka, sudah kita tahan," kata Kasatlantas Polresta Pekanbaru, Kompol Alvin Agung Wibawa, dikutip dari TribunPekanbaru.com.
Ia juga mengonfirmasi, MP menabrak korban setelah pulang dari tempat hiburan malam.
"Dia baru pulang dari tempat hiburan malam," terang Alvin.
Selain itu, Alvin juga menuturkan bahwa MP positif narkoba.
Namun, MP tak mengakuinya.
"Hasil pemeriksaan urine, yang bersangkutan positif menggunakan zat (narkoba) amphetamine."
"Namun sampai saat ini yang bersangkutan tidak mengakui," ulas Alvin.
Baca juga: Pulang Dugem Tabrak Emak-emak hingga Tewas, Mahasiswi di Pekanbaru Langsung Dijebloskan ke Tahanan
Alvin menceritakan, kecelakaan bermula ketika mobil Toyota Raiza bernopol BM 1959 FJ yang dikendarai MP melaju dari arah timur ke arah barat.
Sesampainya di lokasi, MP menabrak korban dari belakang.
"Sesampainya di depan penginapan Linda, menabrak sepeda motor Yamaha VegaZR BM 4697 JZ yang dikendarai oleh korban yang berada di depannya,"
"Korban bergerak di jalan yang sama dan datang dari arah yang sama," papar Alvin.
Mengutip TribunPekanbaru.com, korban pun mengalami luka berat di bagian kepala.
Nahas, korban meninggal dunia di tempat.
"Korban pengendara sepeda motor meninggal dunia di Tempat Kejadian Perkara (TKP)."
"Jenazah korban dievakuasi ke RSUD Arifin Ahmad Pekanbaru," ujar Alvin.
Kini, MP pun sudah ditahan dan dijadikan tersangka.
Kompol Alvin menuturkan, MP dijerat Pasal 106 UU Nomor 22 Tahun 2009, tentang tidak berkonsentrasi saat berkendara dan lalai hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
Kemudian, Pasal 310 ayat 4 dengan ancaman enam tahun penjara dan/atau dendda paling banyak Rp12 juta.
"Sementara pasal tersebut, nanti perkembangan hasil pemeriksaan pasalnya juga akan berkembang," ujarnya.
Meski begitu, ia menuturkan proses pemeriksaan masih berjalan.
"Masih dalam proses pemeriksaan, belum selesai," ucap dia.
Sebagian atikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com dengan judul Tinggalkan Sepasang Anak, Suasana Rumah Duka Ibu yang Ditabrak Mahasiswi Pulang Dugem di Pekanbaru
(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunPekanbaru.com, Rizky Armanda)