TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Wakapolri Komjen Pol Purn Oegroseno menemukan sejumlah kejanggalan di kasus Vina dan Eky pada 2016 silam.
Dia meyakini bahwa alur cerita peristiwa tewasnya Vina dan Eky, seperti yang tertuang di isi putusan, hanya dikarang-karang.
Termasuk dia menyoroti kenapa para pelaku memindahkan korban berpindah-pindah dari satu TKP ke TKP lainnya.
Sebelumnya Oegroseno juga sempat bicara soal nasib para penyidik kasus Vina dan Eky tahun 2016 silam yang terancam dipecat.
Tak hanya Oegroseno, Ahli hukum pidana dari Universitas Indonesia (UI), Prof Mudzakkir tak menampik fakta di lapangan ketika ditanya terkait banyaknya kejanggalan dalam kasus Vina Cirebon pada 2016 silam.
"Kalau menurut saya demikian," ujar Prof Mudzakkir saat ditemui di PN Cirebon, Jalan Wahidin, Kota Cirebon, Kamis (1/8/2024) usai menjadi saksi ahli dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) mantan terpidana kasus Vina Cirebon, Saka Tatal.
Analisis Eks Wakapolri Oegroseno Soal Kematian Vina, Menduga Alur Peristiwa hanya Karangan
Eks Wakapolri Komjen Pol Purn Oegroseno buka suara soal misteri di balik kasus kematian Vina dan Eky di Cirebon pada tahun 2016 silam.
Oegroseno meyakini bahwa alur cerita peristiwa tewasnya Vina dan Eky, seperti yang tertuang di isi putusan, hanya dikarang-karang.
Hal tersebut ia ungkap lantaran curiga dengan sejumlah bukti digital percakapan di antara pelaku dan korban.
"Ada berita komunikasi juga yang jam berapa masih bisa komunikasi. Jadi kelihatannya tidak dilakukan pengadangan, seperti cerita yang dikarang-karang itu. Tapi, mereka (para pelaku) diundang kumpul kemudian terjadi peristiwa (pembunuhan) itu," ujar Oegroseno seperti dikutip dari Nusantara TV yang tayang pada Jumat (2/8/2024) dilansir dari Tribun Jakarta.
Oegroseno sangat yakini bahwa alur peristiwa itu hanya karangan karena ia menemukan hal janggal saat membacanya.
Ia menyoroti kenapa para pelaku memindahkan korban berpindah-pindah dari satu TKP ke TKP lainnya.
"Ya sekarang kalau TKP orang dibunuh di satu tempat kemudian dipindahkan ke jalan layang. Kalau sudah dibunuh di kebun, yaudah taruh situ aja, kenapa harus dipindah lagi ke jalan layang. Kalau itu TKP di dalam gedung atau rumah, kemungkinan dipindah ke jalan layang lebih besar. Tapi, kalau sudah di kebun ya dibiarin aja di sana," jelasnya.
Baca juga: Eks Wakapolri ke Iptu Rudiana: Terlalu Sembrono, Polisi kok Dibohongi Anak Kecil!
Nalurinya mengatakan bahwa TKP pembunuhan Vina dan Eky bertambah satu, menjadi total empat TKP.
Diketahui sesuai dengan isi putusan, ada tiga TKP dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon.
TKP pertama terjadi Jembatan Layang Talun, Kabupaten Cirebon.
Selanjutnya, TKP pelemparan batu dan pengejaran di Jalan Perjuangan.
Terakhir, TKP pembunuhan dan rudapaksa di belakang showroom mobil, atau seberang SMPN 11 Cirebon, Majasem, Kesambi.
Namun, Oegroseno menambahkan satu TKP lagi.
"Mungkin, ini bukan hanya tiga. Menurut saya, ada empat," ujar Oegroseno seperti dikutip dari Nusantara TV yang tayang pada Jumat (3/8/2024).
Alasan kuat Oegroseno karena bukti darah yang selama ini dicari untuk membuktikan adanya pembunuhan di tiga TKP sebelumnya tidak ditemukan.
Ia menganalisis bahwa kedua korban dibunuh di dalam sebuah rumah atau bangunan.
Rumah itu bisa diselidiki dengan metode termutakhir scientific crime investigation untuk menemukan adanya darah, rambut dan lain-lain.
"Naluri saya, TKP ini bisa di dalam rumah, bangunan," katanya.
Selain itu, analisisnya kian kuat bahwa adanya satu TKP baru karena ia menemukan beberapa fakta dari bukti digital di media sosial Facebook.
Oegroseno menduga antara para pelaku dan korban saling mengenal.
"Tiga (TKP) itu kan dalam berita acara dari awal iya kan, jadi yang satu adalah feeling saya. Para pelaku setelah saya mengumpulkan beberapa fakta dari Facebook dari media sosial, kemungkinan di antara para pelaku dan korban ini kenal."
"Ada berita komunikasi juga yang jam berapa masih bisa komunikasi. Jadi, kelihatannya tidak diadang seperti cerita yang dikarang-karang itu, tapi mereka diundang kumpul kemudian terjadi peristiwa itu," pungkasnya.
Baca juga: Gebrakan Tim Khusus Kapolri di Kasus Vina, Bekerja dalam Senyap, Bakal Ada Kejutan?
Tak hanya itu, Oegroseno juga meyakini kedua korban tidak dibawa naik motor ke Jembatan Layang Talun, Kabupaten Cirebon, seperti yang tertuang di dalam isi putusan.
Menurutnya Vina dan Eky dipindahkan dari TKP pembunuhan ke jembatan tersebut dengan kendaraan roda empat.
"Kalau mereka (para pelaku) melakukan (pembunuhan dan pemerkosaan) di TKP di kebon, kenapa harus dipindahkan? Dipindahkan ke motor yang tidak ada bekas darah," ujar Oegroseno
Apalagi tak ditemukan bukti berupa darah di motor.
"Saya yakin bahwa mereka dipindahkan dengan kendaraan roda empat. Kalau ada kecelakaan lalu lintas di situ, orang Indonesia ada kecelakaan sedikit nonton semua kok. Kenapa ini seolah tidak ada masyarakat yang menonton dan menjadi saksi," ujar Oegroseno.
Oegroseno juga melihat bahwa untuk mengantisipasi perhatian warga sekitar, kedua korban dibawa menggunakan mobil.
Mereka kemudian sengaja dibiarkan di jembatan layang Talun diam-diam agar tak memantik kecurigaan warga.
"Jadi, analisa saya sendiri belum tentu bener juga, mungkin dilakukan di satu bangunan yang tertutup kemudian mereka saling kenal, yang kedua setelah kejadian korban dinaikkan ke kendaraan roda empat, kurang lebih berapa KM (kilometer) ke TKP, ditaruh tinggal pergi lagi," pungkasnya.
Oegroseno Bicara Nasib Penyidik Kasus Vina Cirebon Tahun 2016, Terancam Dipecat
Eks Wakapolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno bicara soal nasib para penyidik kasus Vina Cirebon tahun 2016 silam.
Menurut Oegroseno, penyidik kasus Vina Cirebon tahun 2016 terancam bisa dipecat secara tidak hormat, sebagai sanksi tegas akibat kesalahan dalam menangani kasus tersebut.
"Nasib penyidik (Kasus Vina) pasti suatu saat akan diberikan sanksi yang tegas. Sanksi tegas yang terberat adalah pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH. Sidang kode etik," ujar Oegroseno seperti dikutip dari tayangan Nusantara TV pada Minggu (28/7/2024) dilansir dari Tribun Jakarta.
Akan tetapi Oegroseno menyarankan agar para penyidik tersebut dilibatkan terlebih dahulu dalam mengungkap kasus ini.
Hal itu bertujuan agar memudahkan dalam merekonstruksi kasus yang dipenuhi kejanggalan.
"Penyidik ini sementara libatkan saja dalam tim lengkap gabungan dari pusat sehingga mereka bisa memberikan jawaban 'kenapa anda dulu berbuat seperti ini', itu dulu saja. Lebih enak bicara bagaimana merekonstruksi kasus ini secara tuntas dulu baru tindakan-tindakan lain yang berkaitan dengan masalah kode etik profesi."
"Tapi kalau sudah diproses (disanksi) artinya selesai kan kasus ini hanya dibiarkan ya dalam keadaan seperti semula waktu Pegi dibebaskan," katanya.
Baca juga: Ikuti Jejak Nikita Mirzani dan Susno Duadji, Razman Nasution Gelar Sayembara Hadiahnya Rp 11 Juta
Selain itu ia mengatakan bahwa kasus ini makin membuka terang bahwa bukan berlatar cinta.
Oegroseno menduga kematian Vina dan Eky berkaitan dengan profesi Iptu Rudiana sebagai anggota aktif polisi.
"Kalau saya melihat ini, dibikin situasi kayak seperti kecelakaan tapi yang mengarah kepada Vina, berarti itu kan seolah masalah cinta tapi ternyata tidak ada hubungan cinta antara Pegi yang pelaku itu seperti dalam film, kemudian kalau misalnya sasaran itu adalah si Eky, Eky ini salahnya apa?"
"Cuma kalau dikaitkan dengan pekerjaan orang tua ya kemungkinan juga mungkin ada masalah dengan pekerjaan orang tua. si Eky ini kenapa dianiaya terlalu kelewatan akhirnya mengakibatkan meninggal," pungkasnya.
Singgung Propam Tak Jeli
Oegroseno menyentil Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) dan Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Mabes Polri yang kurang jeli dalam memeriksa perihal kode etik Iptu Rudiana.
Bagi seorang pensiunan jenderal, Oegroseno yang hanya menganalisis dari luar saja sudah bisa membaca banyak pelanggaran yang dilakukan Iptu Rudiana di Kasus Vina Cirebon.
"Kalau Propam jeli ya, apalagi Propam Mabes Polri. Sejak awal sudah banyak pelanggaran etika profesi yang dilakukan Iptu Rudiana," ujar Oegroseno seperti dikutip dari Nusantara TV yang tayang pada MInggu (28/7/2024).
Oegroseno melanjutkan pelanggaran itu dilakukan Rudiana di antaranya seperti mengajak Liga Akbar ke kantor polisi dan mengarahkannya, mencurigai beberapa orang terduga pelaku lalu menangani sendiri di bidang reserse narkotika.
"Kemudian baru membuat laporan setelah empat hari peristiwa terjadi. Dia juga tidak meminta anaknya yang jadi korban untuk diotopsi. Itu saja sudah banyak ditemukan," jelas Oegroseno.
Prof Mudzakkir Akui Sejak Awal Banyak Kejanggalan di Kasus Vina Cirebon
Ahli hukum pidana dari Universitas Indonesia (UI), Prof Mudzakkir tak menampik fakta di lapangan ketika ditanya terkait banyaknya kejanggalan dalam kasus Vina Cirebon pada 2016 silam.
"Kalau menurut saya demikian," ujar Prof Mudzakkir saat ditemui di PN Cirebon, Jalan Wahidin, Kota Cirebon, Kamis (1/8/2024) usai menjadi saksi ahli dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) mantan terpidana kasus Vina Cirebon, Saka Tatal.
Prof Mudzakkir membeberkan sejak awal penanganan kasus Vina Cirebon hingga tujuh terpidana divonis penjara seumur hidup, dan Saka Tatal yang kala itu masih anak-anak divonis empat tahun penjara sudah banyak kejanggalan.
Ia mengatakan, dalam persidangan itu, dia mendengar peryataan pemohon mengenai seluruh rujukan dalam penanganan kasusnya dari pelapor.
Padahal, menurut dia, penyidik yang melakukan penyidikan dalam menjalankan tugasnya hanya mendelegasikan kehendak pelapor.
"Kalau dia (penyidik) mengabdi kepada pelapor, kan, repot, jadinya seperti ini, sehingga (harus) obyektif," kata Prof Mudzakkir.
"Nah, menurut pendapat saya, pelapor boleh menuntut keadilan, tetapi jangan menuntut penyidik untuk tunduk kepada pelapor."
Baca juga: Terima Telepon dari Eks Pasukan Elite TNI dan Tangan Kanan Hercules, Pengacara Pegi Batal Mundur
Pihaknya menegaskan, jaksa maupun hakim juga dilarang tunduk pada pelapor, karena asas prinsipnya ialah seseorang yang dijadikan tersangka harus fair serta bersifat trial.
Selain itu, proses peradilannya pun harus dilaksanakan secara adil untuk menemukan keadilan prosedural atau procedural justice.
"Itu salah satu bagian yang lainnya, dan PK diajukan supaya hakim dapat memutuskan berlakunya asas fair dan trial tersebut," ujar Prof Mudzakkir. (tribun network/thf/Tribunnews.com/TribunSumsel.com)