TRIBUNNEWS.COM, BANGKALAN- Dua kakak beradik, Hasan Basri (40) dan Moh Wardi (35) divonis penjara 10 tahun kasus carok yang menewaskan empat orang.
Sidang putusan tersebut dibacakan Majelis hakim Pengadilan Negeri Bangkalan, Jawa Timur pada Senin (5/8/2024).
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Jaksa awalnya menuntut Hasan Busri hukuman selama 15 tahun penjara, sementara Wardi 14 tahun atas tidak pidana pembunuhan berencana.
Baca juga: Duel Carok Saudara Sepupu di Pamekasan, Dipicu Perselingkuhan Korban dengan Istri Tersangka
Kuasa hukum pelaku, Bachtiar Pradinata mengatakan, putusan majelis hakim terhadap kedua kliennya sudah cukup adil karena lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Hal itu karena didasarkan pada fakta-fakta serta pembelaan yang disampaikan selama proses konferensi.
“Kami hormat pada keputusan majelis hakim. Kami mengapresiasi karena majelis hakim telah objektif melihat secara utuh fakta persidangan,” ujar Bachtiar Pradinata melalui telepon seluler.
Bachtiar menambahkan, kedua kliennya dinyatakan tidak terbukti melakukan pembunuhan berencana seperti tuntutan jaksa berdasarkan pasal 340 KUHP.
Vonis majelis hakim menggunakan pasal 338 KUHP tentang aksi pembunuhan yang disengaja, tidak ada kaitannya dengan pembunuhan yang direncanakan.
“Atas vonis pasal 338 KUHP, kami masih akan kembali berpikir sekaligus memanfaatkan waktu untuk melakukan langkah hukum selanjutnya,” ungkap Bachtiar.
Cium kaki ibunda
Keduanya dituntut Pasal 340 KUHP Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, atas pembunuhan berencana.
Namun majelis hakim memutuskan bahwa Hasan dan Wardi tidak terbukti melakukan pembunuhan berencana.
Sehingga Hasan dan Werdi dibebaskan dari dakwaan Pasal 340 KUHP atau dakwaan primair.
Hasan dan Wardi dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan sehingga menghilangkan nyawa orang lain.
Baca juga: Istri Digoda, Setahun Mendendam Harus Dibayar, Duel Carok di Probolinggo Tak Terhindar
Keduanya divonis dengan Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.