TRIBUNNEWS.COM - Polres Asahan menangkap pelatih renang bernama Jaimas Simaremare dan menetapkannya sebagai tersangka kasus penganiayaan.
Jaimas Simaremare menganiaya seorang pelatih renang wanita bernama Asliani Siregar (35) di Kolam Renang Sabty Garden, Kabupaten Asahan, Sumatra Utara pada Jumat (2/8/2024) lalu.
Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami pembengkakan hingga pendarahan di area kemaluan.
Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi, mengatakan jadwal latihan murid-murid tersangka dan korban bentrok sehingga keduanya terlibat cekcok.
"Korban dan pelaku ini berebut areal latihan. Mereka cekcok karena jadwal yang nabrak," ucapnya, Selasa (6/8/2024), dikutip dari TribunMedan.com.
Tersangka mengayunkan tendangan tiga kali dan mengenai alat vital korban.
"Sehingga korban yang menerima tendangan tersebut langsung tersungkur dan melakukan laporan ke Polres Asahan," lanjutnya.
Kasat Reskrim Polres Asahan, AKP Rianto menyatakan tersangka dapat dijerat pasal 351 ayat 1 KUHPidana tentang tindak pidana penganiayaan.
"Tersangka terancam hukuman penjara dua tahun delapan bulan," tuturnya.
Selama menjalani pemeriksaan tersangka kooperatif dan mengakui perbuatannya.
Menurutnya, kasus penganiayaan dapat diselesaikan secara restorative justice jika korban mencabut laporannya.
Baca juga: Kondisi Guru Wanita yang Ditendang Pelatih Renang di Asahan
"Kalau untuk RJ, itu ada di pihak keduanya. Kami (Polres Asahan) hanya memfasilitasi RJ keduanya," pungkasnya.
Tersangka Bukan Anggota PRSI
Sekretaris Persatuan Renang Seluruh Indonesia (PRSI) Asahan, Agus Salim, menyatakan Jaimas Simaremare merupakan guru renang privat dan bukan pengurus PRSI.
Ia sangat menyayangkan kasus penganiayaan yang dilakukan di depan anak-anak.