TRIBUNNEWS.COM – Mantan Kepala Sekolah SMP Negeri 3 Bunga Mayang di Kabupaten Lampung Utara, Lampung, ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi.
Pria berinisial R lantaran telah melakukan tindak pidana korupsi berupa penyimpangan dan penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Bantuan tersebut merupakan dana afirmasi milik SMP Negeri Bunga Mayang tahun 2019 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2019.
Bantuan afirmasi adalah sebuah program pemerintah pusat yang dialokasikan bagi satuan pendidikan dasar dan menengah yang berada di daerah tertinggal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan Informasi laman tribratanews.lampung.polri.go.id, Kapolres Lampung Utara, AKBP Teddy Rachesna menjelaskan bahwa pada 2019 SMP N Bunga Mayang di Kabupaten Lampung Utara mendapatkan anggaran dana BOS afirmasi sebesar Rp230 juta yang bersumber dari APBN.
Anggaran tersebut seharusnya dipergunakan untuk pembelian alat pembelajaran bagi siswa berbasis digital yaitu tablet, komputer, dan server.
Namun, anggaran tersebut tidak dipergunakan sebagaimana mestinya.
Sedangkan dana telah dicairkan sewaktu pelaku masih menjabat sebagai kepala sekolah di SMP tersebut.
Baca juga: Kepsek di Magetan Diperas 4 Orang yang Ngaku Pengawas Dana BOS, Minta Laptop hingga Uang Sarapan
“Anggaran tersebut tidak dibelanjakan alat pembelajaran berbasis digital tersebut (fiktif), sedangkan anggaran telah dicairkan oleh pelaku sewaktu masih menjabat sebagai kepala sekolah,” ujar Teddy saat menggelar konferensi pers didampingi Kasat Reskrim AKP Stef Boyoh, Kamis (8/8/2024).
Setelah dilakukan penyidikan dan berdasarkan alat bukti berupa keterangan saksi-saksi, dokumen surat, dan keterangan ahli.
Selain itu, hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara sebesar Rp230 juta dari inspektorat Kabupaten Lampung Utara.
Maka R ditetapkan sebagai tersangka.
Uang hasil korupsi digunakan oleh tersangka R untuk kepentingan pribadinya.
“Uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadinya seperti membayar utang, makan-minum sehari-hari dan bermain judi online,” ucap Kapolres.
Sementara terdapat beberapa barang bukti yang diamankan oleh petugas, yaitu satu buah buku tabungan Bank Lampung milik R yang digunakan untuk mencairkan dana BOS, satu buah kemeja panjang berwarna putih, satu buah kemeja panjang batik berwarna coklat.
Lalu satu buah kemeja pendek warna hijau, satu buah celana bahan panjang warna biru, satu buah celana panjang warna hijau dan satu buah celana panjang hitam.
Akibat dari perbuatannya, R dijerat pasal 2 dan atau pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca juga: Korupsi Dana BOS Rp350 Juta, Kepsek SMPN Bojonegoro Dituntut 2,5 Tahun Penjara
2 ASN Lampung Utara Terlibat Korupsi Proyek Dinas Perkim
Berita serupa, dugaan kasus korupsi aparatur sipil negara (ASN) di Lampung utara.
Pengadilan Negeri Tanjungkarang telah mengeluarkan jadwal sidang pembacaan dakwaan pada Rabu (14/8/2024).
Sebelumnya, korupsi kedua ASN tersebut dilakukan pada kegiatan konsultasi perencanaan pada bidang perumahan di Dinas perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Lampung Utara.
Dugaan korupsi dilakukan sejak tahun 2017 hingga 2024 atau selama empat tahun berturut.
Para terdakwa dengan sengaja bersama-sama mencari dan meminjam Perusahaan untuk digunakan seolah-olah sebagai penyedia pekerjaan dalam kegiatan tersebut.
Namun pada kenyataan di lapangan, pekerjaan tersebut dikerjakan sendiri dengan membuat surat pertanggungjawaban fiktif.
Berdasarkan laporan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.751.088.007,00.
Terhadap keduanya, diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke - 1 KUHP Jo Pasal 64 KUHP.
Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke - 1 KUHP Pasal 64 KUHP.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Polres Lampura Polda Lampung Tetapkan Mantan Kepsek SMP 3 Bunga Mayang Tersangka Korupsi Dana BOS
(mg/alinda tyas praftina)
Penulis adalah peserta magang dari Universitas Sebelas Maret (UNS).