News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

ICW Soroti Realisasi Penyaluran Dana BOS Melalui Belanja Hibah

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Peneliti ICW, Almas Syafrina.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch  (ICW) menyoroti dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) swasta Dinas Pendidikan Kota Banjarbaru Rp 6 Miliar yang menjadi catatan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2022.

Peneliti ICW Almas Syafrina mengatakan dana bos untuk swasta diberikan dalam bentuk hibah dan dalam keuangan daerah masuknya sebagai pendapatan hibah.

Untuk itu, dalam penyalurannya harus merujuk pada ketentuan pengelolaan keuangan negara atau daerah.

"Kalau sebatas dari informasi, sepertinya ada kesalahan pencatatan yang bisa jadi disebabkan perencanaan anggaran yang bermasalah. Tidak tepat dianggarkan sebagai belanja PBJ,” kata dia dalam keterangannya pada Senin, (24/6/2024). 

Dia mencontohkan temuan BPK di Sumatera Selatan dimana dana BOS swasta dianggarkan dalam belanja PBJ

Menurut dia, dari proses perencanaan sampai pertanggungjawaban hibah dan belanja PBJ sangat berbeda, sehingga tidak seharusnya dicampuradukkan, meski berdasarkan kesepakatan OPD dan TAPD.

Untuk itu, kata dia, pemerintah pusat dan pemerintah daerah perlu hadir dalam penyelenggaraan sekolah swasta, terlebih apabila ada persoalan keterbatasan daya tampung sekolah negeri

"Ini untuk memastikan ketersediaan akses dan implementasi wajib belajar. Salah satunya dengan memberikan dana BOS,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Banjarbaru Dedy Sutoyo mengatakan adanya temuan itu pada saat pencatatan laporan di DPKAD, salah pencatatan, lalu jadi temuan BPK.

BPK dan Inspektorat sudah memeriksa temuan itu. Atas adanya rekomendasi dari BPK, pihaknya beberapa kali rapat untuk kalibrasi arkas dan SIPD. Jadi bagaimana mekanisme salur bos lewat arkas dan ploting SIPDnya.

“Kalau uangnya salur ke rekening sekolah. DPKAD sudah melakukan perbaikan sesuai rekomendasi BPK. Insya Allah pencatatannya tidak salah lagi. Dana itu dari Kementerian masuk ke sekolah, dicatat oleh DPKAD, salah catat ya akhirnya jadi temuan,” ujarnya.

Untuk diketahui, dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Banjarbaru Tahun Anggaran 2022.

Berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui bahwa realisasi belanja BOS Swasta untuk jenjang SD dan SMP sebesar Rp 6.330.529.822,00 (Rp 2.026.546.191,00+Rp 4.303.983.631,00) tidak dianggarkan dalam hibah, namun dicatat sebagai belanja barang dan jasa BOS.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini