TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Keluarga Vina Cirebon ogah menerima uang Rp 30 juta hasil laga amal tarung tinju di Bali.
Uang itu berasal dari Ramadhani Purwadisastra, putra eks Wakil Bupati Cirebon Wahyu Tjiptaningsih yang berhasil memenangkan tarung tinju tersebut.
Alhasil Ramadhani Purwadisastra sempat kebingungan, akhirnya dia menyerahkan uang itu ke sebuah panti asuhan di Bali.
"Keluarganya menolak katanya sudah cukup,dan gak usah repot-repot," kata Ramadhani kepada Tribun Jakarta, Jumat (9/8/2024).
Penolakan ini dikatakan Ramadhani saat dirinya dan keluarga berkunjung ke kediaman keluarga Vina.
"Dia (keluarga Vina) gak suka kalo di bantu dengan cara dari boxing, jadi menolak," lanjutnya.
Ramdhani pun mengaku sudah menjelaskan jika setengah dari besaran tersebut adalah uang pribadinya.
Namun, lagi-lagi keluarga Vina menolaknya.
"Iya ditolak semua. Minta di bantu kasusnya agar cepat selesai saja," jelasnya.
Hasilnya Dialihkan
Oleh sebab itu, Ramdhani mencoba mengalihkan uang tersebut kepada yang membutuhkan.
"Kita alihkan ke yang membutuhkan di Bali. Ke panti asuhan," jelasnya.
Meski demikian, Ramadhani tak menampik jika awalnya dia merasa bingung akan dikemanakan uang tersebut.
Sebab ia tak memiliki plan B atau rencana lain.
"Bingung juga. Dari pada uangnya kepake mending saya alokasikan ke tempat yang membutuhkan juga," pungkasnya.
Baca juga: Profil Eks Wakil Bupati Cirebon Wahyu Tjiptaningsih, Anaknya Dibully dan Dituduh jadi Pembunuh Vina
Diketahui, Ramadhani ikut terseret kasus Vina Cirebon lantaran namanya mirip dengan satu DPO yakni Dani.
Padahal dua DPO atas nama Andi dan Dani disebut polisi fiktif, namun ia kadung dibully dan dirujak habis netizen meski saat peristiwa pembunuhan itu terjadi, usia Ramadhani baru menginjak 11 tahun.
Bahkan dirinya sampai diteriaki pembunuh ketika keluar rumah.
Guna membuktikan ketidakterlibatannya, Ramadhani acap kali membantah dan akhirnya mengadakan laga amal ini dengan hasil yang akan diberikan untuk keluarga Vina Cirebon.
Namun, keluarga Vina justru menolak menerima uang yang diberikan oleh Ramadhani usai memenangkan pertandingan tinju melawan Nanda di Bali pada 3 Agustus 2024 lalu.
Melalui unggahan di Instagram pribadinya, Ramadhani mengaku memenangkan pertandingan boxing tersebut dengan hasil menang KO di ronde pertama.
Dengan demikian, Ramadhani mendapatkan fee sebesar Rp 15 juta seperti kesepakatan awal yang telah dijanjikan.
Kemudian, besaran tersebut ditambahkan atau dilipat gandakan dengan hasil tabungannya sendiri.
Sehingga secara total, keluarga Vina menolak Rp 30 juta yang diberikan oleh Ramadhani.
Tak hanya Ramadhani yang terseret dalam kasus kematian Vina dan kekasihnya, Eky.
Melainkan kakak-kakaknya juga ikut terseret di dalam kasus kematian dua sejoli ini.
Mereka adalah Satria Robi Saputra selaku kakak tertua Rama dan Reza Prima.
Mereka berdua menjadi tertuduh setelah nama Rama terseret kasus ini.
Satria tertuduh lantaran saat peristiwa pembunuhan sempat mengambil cuti kuliah.
Kenyataannya, cuti kuliah yang diambil saat itu untuk menikahi Fatimah Az-Zahra yang kini menjadi istrinya. Saat itu, usia Satria baru menginjak 18 tahun.
Diketahui, Satria kini menjabat sebagai Kepala Desa Kadungjaya, Kecamatan Kadawung, Kabupaten Cirebon.
Baca juga: Anaknya Dituding Masuk dalam DPO Pembunuhan Vina, Begini Jawaban Mantan Wakil Bupati Cirebon
Sementara Reza Prima ikut terseret lantaran menjadi putra lainnya di keluarga tersebut.
"Reza Prima itu yang kami perlu perjelas lagi namanya, sebetulnya bukan Prima nama panggilannya ya, namanya Reza Prima Hanjaya tapi dipanggilnya adalah Reza atau Resa," kata Satria.
Ia memastikan adiknya itu tak pernah tergabung dalam geng motor selama di Cirebon.
Kini usia Reza diketahui menginjak 24 tahun dan tengah menjalani pendidikan taruna Akademi Militer (Akmil) di Magelang, Jawa Tengah.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Keluarga Vina Ogah Terima Uang Putra Eks Wabup Cirebon Sebesar Rp 30 Juta dari Hasil Boxing,