"Nggak ada pak, dikasih," jawab pelaku.
"Jadi kau nabrak itu tak sadar itu," ucap Kombes Manang.
"Saya tidur, jadi pas bawa itu pas lampu merah simpang empat itu," ujar pelaku.
"Katanya kau pulang (dari Sijunjung) naik travel," beber Kombes Manang.
"Nggak bisa tidur pak," jawab pelaku.
Pelaku Jadi Tersangka
Kini, Prima Putra Ardianyah pun telah ditetapkan sebagai tersanga setelah kecelakaan pada Sabtu (10/8/2024) lalu.
Hal tersebut disampaikan oleh Kasatlantas Polresta Pekanbaru, Kompol Alvin Agung Wibawa.
"Sudah (ditetapkan tersangka) kemarin," ujarnya, dikutip dari TribunPekanbaru.com.
Tersangka dijerat Pasal 311 ayat 5, 3, 1 atau 310 ayat 4 dan 2.
"Ancaman hukuman 12 penjara," ungkap Alvin.
Kronologi Kejadian
Kejadian bermula ketika pelaku melaju dengan kecepatan sedang dari barat menuju timur.
Baca juga: Pria Positif Narkoba Tabrak 4 Pemotor di Pekanbaru, Driver Ojol Tewas, 3 Korban Lainnya Luka-luka
Namun, tiba-tiba mobil yang dikendarai pelaku bergerak ke arah lajur berlawanan.
"Sesampainya di depan toko buku Ikhlas, mobil ini bergerak melebar ke lajur arah berlawanan sehingga mengakibatkan terjadinya tabrakan dengan empat pengendara sepeda motor," beber Alvin.
Seorang warga bernama Muhammad Saleh menceritakan detik-detik kecelakaan.