TRIBUNNEWS.COM, JOMBANG - Seorang ayah di Jombang, Jawa Timur tega aniaya anak gadisnya sendiri karena tidak diterima ditegur bawa selingkuhan ke rumah.
Pelaku diketahuhi berinisial sementara korban bernama Fitri Mas'udah (20).
Baca juga: Kronologis Pejabat Satpol PP di NTT Aniaya Istri Hingga Tewas: Korban Diinjak Usai Pulang Dinas
Peristiwa penganiayaan itu bermula ketika AR membawa selingkuhannya datang ke rumahnya di Desa Bandung.
AR dengan santainya mengajak wanita selingkuhan itu menginap di rumahnya selama dua minggu.
Aksi AR membawa selingkuhannya ini ke rumah pun diketahui oleh istri sah dan putri kandungnya itu. Setelah membawa selingkuhannya ke rumah, sang ayah asik bermesraan di rumah tamu.
Menurut keterangan Kasi Humas Polres Jombang Iptu Kasnasin, sang putri mengetahui ayahnya berduaan dengan wanita selingkuhan itu tak terima dan menggedor-gedor pintu ruang tamu.
"Peristiwa itu terjadi pada hari Selasa (6/8/2024) lalu," ucap Kasnasin pada Kamis (15/8/2024).
Amarah sang putri memuncak ketika sang ayah berduaan dengan selingkuhan di ruang tamu. Karena itu, sang putri menunjukkan ketidaksukaannya itu dengan cara menggedor-gedor pintu ruang tamu.
Setelah melakukan hal tersebut, sang putri lalu perlu ke dapur. Namun, dari belakang AR mengikuti langkah kaki anaknya tersebut. Saat di dapur itulah keduanya cekcok.
Sang ayah menilai, perbuatan putrinya itu dianggap tidak menghormati selingkuhannya sebagai tamu.
Baca juga: Armor Toreador Aniaya Cut Intan di Depan Anak, Dijerat Pasal Berlapis, Terancam 10 Tahun Penjara
"Karena marah, AR lalu memukul putrinya itu satu kali. AR juga mengancam akan membunuh korban sambil membawa helm dan sebuah kayu," ungkapnya.
Ketakutan usai diancam akan dibunuh ayahnya, sang putri lalu melarikan diri bersama ibunya meminta pertolongan kepada tetangga terdekat. Alhasil satu kampung pun dibuat gaduh.
Tak lama berselang, Perangkat Desa Bandung bersama Babhinkamtibmas datang menolong korban.
AR kemudian diamankan ke Balai Desa karena telah membuat resah.
"AR diamankan oleh perangkat desa dan dibawa ke Polres Jombang," katanya.
Baca juga: Jadi Tersangka Kasus KDRT, Armor Toreador Akui Sudah Lebih dari Lima Kali Aniaya Cut Intan Nabila
Saat ini, AR sudah ditetapkan tersangka dan ditahan di Rutan Mapolres Jombang akibat kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan terhadap putri kandungnya.
Akibat perbuatannya, AR dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) UURI No. 23 tahun 2004 tentang PKDRT.
"Ancaman penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 15 juta," pungkasnya
Penulis: Anggit Puji Widodo
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Tak Terima Ditegur Bawa Selingkuhan ke Rumah, Ayah di Jombang Aniaya dan Ancam Bunuh Anak Gadisnya