News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kronologi Istri di Sulawesi Live di TikTok Mesum Bareng Selingkuhan, Suami Lapor Polisi

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polisi memeriksa pemeran wanita yang viral beradegan mesum bareng mantan pacar di Sidrap, Sulawesi Selatan.

Pihaknya pun masih mendalami kasus tersebut ditangani dalam satu perkara atau terpisah antara kasus UU ITE penyebaran konten pornografi dan perzinahan.

"Suami sudah melaporkan kasus perzinahan. Sudah selesai kemarin semua. Kita tetap terima laporan terkait kasus perzinahan, nanti akan berjalan nanti apakah dijadikan satu atau dipisah," jelasnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 36 UU ITE juncto Pasal 10 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman pidana 10 tahun dan Pasal 45 juncto Pasal 27 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan atas perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi dengan ancaman kurang lebih 6 tahun penjara.

"Kita tetapian beberapa pasal, karena sang suami sah pelaku melaporkan istrinya dengan laporan perzinahan," paparnya.

Sementara itu suami pelaku, Hendi melaporkan istrinya sendiri karena tega berbuat perzinahan dengan pria lain.

"Saya laporkan pelaku atau istri saya sendiri karena saya sangat keberatan akan perlakuan perzinahan yang di lakukan F. Pelaku masih istri saya yang sah," ujarnya.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Pengakuan Istri di Sidrap Sulsel 'Live' di TikTok saat Selingkuh, Kesal Suami Punya Wanita Lain

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini