TRIBUNNEWS.COM - Mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Diponegoro (Undip), Dr Aulia Risma Lestari (30), diduga bunuh diri di kamar kosnya di Lempongsari, Gajahmungkur, Kota Semarang, Jawa Tengah.
Korban mengakhiri hidup diduga karena tak kuat dirundung selama menjalani masa PPDS Anestesi Undip Semarang.
Merespons hal ini, pihak keluarga Dr Aulia memberikan keterangan resmi di Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal, Jawa Tengah, Jumat (16/8/2024).
Melalui kuasa hukumnya, yakni Susyanto SH., MH, pihak keluarga membantah jika kematian korban karena bunuh diri dan perundungan.
Terkait ramainya pemberitaan soal adanya perundungan atau tidak, Susyanto menyebut pihaknya tidak bisa memberikan keterangan secara vulgar karena dikhawatirkan akan terjadi blunder.
Keterangan itu, ucapnya, akan disampaikan secara terang benderang kepada kepolisian.
"Terkait yang viral katanya, nuwun sewu (mohon maaf) korban meninggal karena bunuh diri itu kami sangkal. Itu tidak benar. Bahwa almarhumah meninggal dunia karena sakit," kata Susyanto, Jumat, dikutip dari TribunJateng.com.
Susyanto membeberkan, korban mempunyai riwayat penyakit saraf kejepit yang jika kelelahan itu terasa sakit.
Bisa jadi ketika Aulia merasa sakit dan kelalahan, dalam keadaan darurat dirinya kemudian menyuntikkan obat anestesi dan kelebihan dosis.
"Intinya pihak keluarga menampik terkait bahwa korban almarhumah itu meninggal dunia karena bunuh diri."
"Kami sebagai kuasa hukum dari keluarga itu menolak berita tersebut," tegasnya.
Baca juga: Dampak Penutupan PPDS Anestesi Undip, Dokter Aulia Akhiri Hidup Diduga Alami Perundungan
Saat ditanya, apakah korban pernah bercerita kepada orang tuanya ketika menjalani PPDS, Susyanto mengatakan hal itu akan disampaikan secara jelas apabila penegak hukum meminta keterangan resmi dari keluarga.
Susyanto khawatir, apabila hal ini disampaikan kepada media justru akan menjadi fitnah.
Lantas, jika hasil investigasi yang dilakukan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menunjukkan adanya perundungan dalam kematian Dr Aulia, pihak keluarga menyerahkan hal ini kepada yang bersangkutan.