TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten menegaskan masih memburu buronan mantan calon Anggota Legislatif tahun 2024, berinisial MS (37) yang masuk daftar pencarian orang (DPO) kasus dugaan pemalsuan surat.
Ps Panit 3 Unit 3 Subdit 2 Harda Bangtah Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten, Ipda Bambang Hermanto mengatakan pihaknya sampai saat ini masih memburu tersangka MS.
"Dapat kami jelaskan, sampai saat ini kami masih belum dapat menemukan tersangka tersebut," kata Bambang kepada wartawan, Jumat (16/8/2024).
Namun, Bambang mengatakan pihaknya mengalami kendala untuk menemukan keberadaan buronan MS.
"Kendala kami akses ke tersangka off semua,” ujarnya.
Sejauh ini, Bambang menyebut partisipasi masyarakat juga sudah banyak yang turut mencari keberadaan tersangka MS.
Hanya saja, kata dia, belum ada titik terang terkait keberadaan tersangka.
"Alhamdulilah banyak partisipasi masyarakat, namun belum ada info tentang keberadaan tersangka,” jelas dia.
Di samping itu, Bambang menegaskan pihaknya tidak mendapatkan intervensi atau tekanan dari siapa pun dalam mengusut dan mencari tersangka MS tersebut.
Untuk itu, dia meminta dukungan penuh dari semua pihak.
“Alhamdulilah tidak (ada intervensi), semua mendukung penyidik dalam perkara ini. Kami mohon bantuan infonya dari semuanya,” ungkapnya.
Diketahui, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten telah membuat pamflet atau flyer terkait Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama MS, warga di Kabupaten Tangerang, Banten.
Adapun, MS menjadi buronan atas kasus Laporan Polisi Nomor: LP/B/40/II/SPKT II.Ditreskrimum/2024/Polda Banten.
Sementara, MS masuk daftar pencarian orang berdasarkan Nomor DPO: DPO/43/VII/2024/Ditreskrimum.
MS jadi buronan karena melanggar Pasal 263 KUHPidana dan/atau Pasal 264 KUHPidana dan/atau Pasal 266 KUHPidana.