News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dipercaya Pimpin Pansus RTRWP Kalbar, Ini Harapan Lidya Natalia

Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Lidya Natalia Sartono Dipercayakan Menjadi Ketua Pansus RTRWP Kalbar

Laporan Wartawan Tribunnews.com Hasanudin Aco

TRIBUNNEWS.COM,  PONTIANAK - Anggota DPRD Kalbar Dapil 7, Lidya Natalia Sartono dipercayakan menjadi Ketua Pansus Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Kalimantan Barat pada Jumat, (16/8/2023).

Lidya Natalia menjabarkan, bahwa pembentukan Pansus Raperda RTRWP Kalbar tersebut bertujuan untuk mendorong kebijakan, strategi penataan ruang wilayah provinsi.

Juga rencana struktur ruang wilayah provinsi, rencana pola ruang wilayah provinsi, penetapan kawasan strategis provinsi, arahan pemanfaatan ruang wilayah provinsi, dan arahan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah provinsi serta wilayah adat.

"Pansus Raperda RTRW ini yang kita tunggu-tunggu, karena untuk meninjau kembali kebutuhan pemerintah dan masyarakat daerah terkait pembangunan dari berbagai aspek dalam kaitannya dengan tata ruang di Kalbar," ujar  Lidya.

Menurut Lidya, hal yang menjadi fokusnya terkait masalah tata ruang di darat maupun di laut. 

Baca juga: Workshop UMKM Ini Dorong Pengusaha Lokal Kalbar Dapatkan Izin Usaha dan Sertifikasi Halal

"Salah satu sorotannya adalah masalah tumpang tindih lahan, Hutan lindung di kawasan pemukiman dan pembangunan pemerintah, seperti sekolah dan kebutuhan publik lainnya juga masalah HGU tanpa permisi termasuk juga pertambangan rakyat dan sektor lainnya yang terkait," tegas Lidya.

Dirinya berharap agar Raperda RTRWP Kalbar segera dibahas dan dalam pembahasannya melibatkan elemen masyarakat Kalbar sehingga Raperda RTRWP Kalbar dari Pansus tersebut bersumber dari aspirasi masyarakat dan demi kepentingan Kalbar di masa depan.

"Kami berharap dalam waktu singkat pembahasan ini, kami mendapat masukan dari masayarakat dan dari semua pihak terkait permasalahan-permasalahan di atas, mengingat Perda RTRWP Kalbar dari Pansus ini akan digunakan hingga tahun 2044," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini