News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Viral TKW Pulang dari Dubai Kesal Ditinggal Nikah, Beri Rp 250 Juta, Rumah Pujaan Hati Dirobohkan

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rumah di Pati, Jateng, dirobohkan setelah TKW berinisial K marah mengetahui rumah yang dibangun menggunakan uangnya ditinggali suami sirinya, dengan perempuan yang dinikahi S secara resmi.

Karena S tidak menyanggupi, alhasil K memilih merobohkan bangunan rumah tersebut.

Hal tersebut, telah melalui kesepakatan kedua belah pihak.

Kesepakatan dituliskan dalam surat pernyataan bermaterai yang ditandatangani S, K, dan Kepala Desa Terteg.

Surat tersebut, bertanggal 10 Agustus 2024, tertulis kata-kata "Rumah tembok yang sampai saat ini masih berdiri dan ditempati saudara Sumadi sepakat kami robohkan".

Baca juga: Cerita Heroik Reza, Siswa Panjat Tiang Bendera karena Tali Putus di Tasikmalaya, Videonya Viral

Kata Kepala Desa Setempat

Kepala Desa Terteg, Nur Khamim mengatakan awalnya dirinya tidak mau menandatangani surat tersebut.

"Tanggal 10 Agustus jam 9 malam ada tamu datang. Dia (Karsini) minta stempel dan tanda tangan (surat kesepakatan merobohkan rumah)."

"Saya baca di situ menyatakan bahwa Karsini merupakan istri Sumadi. Mengakunya nikah siri."

"Saya tidak berani tanda tangan karena status pernikahannya tidak resmi," ucap Nur Khamim, saat ditemui di kediamannya, Jumat (16/8/2024), dilansir TribunJateng.com.

Lantas, Nur meminta Sekretaris Desa untuk mengubah kata-kata dalam surat pernyataan tersebut.

Hal tersebut, untuk mengantisipasi konsekuensi hukum yang mungkin terjadi.

Tercantum K Kirim Uang Rp 250 Juta

Lebih lanjut, Nur menjelaskan, dalam surat tersebut, tercantum bahwa K merupakan warga Kabupaten Semarang.

"Dia bilang sudah kirim uang Rp 250 juta untuk membangun rumah sampai jadi. Begitu tahu S sudah menikah, minta ganti rugi. Awalnya minta Rp 200 juta, turun jadi Rp 100 juta."

"Karena tidak disanggupi, keduanya sepakat lebih baik rumah dirobohkan," jelas Khamim.

Rumah di Kecamatan Pucakwangi, Kabupaten Pati, Jawa Tengah (Jateng), menyisakan tembok, Jumat (16/8/2024). Rumah tersebut dirobohkan setelah TKW berinisial K marah mengetahui rumah yang dibangun menggunakan uangnya ditinggali suami sirinya, dengan perempuan yang dinikahi S secara resmi. (Tribunbanyumas.com/Mazka Hauzan Naufal)

Video Viral di Media Sosial

Video yang memperlihatkan pembongkaran rumah di Pati, Jawa Tengah, viral di media sosial.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini