News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilkada Serentak 2024

Demo Kawal Putusan MK Siang Ini, 1.000 Mahasiswa Geruduk Gedung DPRD Provinsi Gorontalo

Penulis: tribunsolo
Editor: Endra Kurniawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aksi mahasiswa di depan kantor DPRD Provinsi Gorontalo, Jumat (23/8/2024) siang ini.

TRIBUNNEWS.COM - Sekitar 1.000 mahasiswa dari berbagai kampus besar di Gorontalo melakukan aksi unjuk rasa pada Jumat (23/8/2024).

Unjuk rasa ini sebagai tindak lanjut batalnya pengesahan Undang-Undang (UU) Pilkada dan mendukung putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Aksi tersebut dipimpin oleh Jenderal Lapangan dari Aliansi Peduli Konstitusi (Petisi), Aprijal Razak.

Aliansi Petisi yaitu massa aksi gabungan dari mahasiswa di Gorontalo, baik anggota intra maupun ekstra kampus.

Menurut Aprizal Razak, mahasiswa awalnya berkumpul di Lapangan Rektorat Universitas Negeri Gorontalo (UNG).

Selanjutnya bergerak ke Bundara Saronde dan sampai di titik aksi yakni, kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo di Puncak Botu.

"Kami akan berkumpul di halaman Rektorat Universitas Negeri Gorontalo (UNG) sebelum bergerak menuju Kantor DPRD Provinsi," ungkap Aprijal Razak, dikutip dari Tribungorontalo.com, Jumat.

Pada Jumat siang, mahasiswa sudah berkumpul di depan Gedung DPRD Gorontalo.

Mahasiswa berusaha memasuki gedung parlemen dihadang oleh barikade polisi.

Massa berusaha meraksek masuk dengan mendorong pagar hingga yaris roboh.

Meski dihadang, para mahasiswa tetap berteriak menyuarakan tuntutan mereka.

"Kami tidak akan diam! Demokrasi harus diselamatkan!" teriak salah seorang orator dari atas mobil komando.

Sedangakan dalam demo ini, terdapat empat tuntutan yang dibawa. Berikut daftarnya dikutip dari Tribungorontalo.com:

Tuntutan pertama yakni, mendesak kepada seluruh DPC Partai Politik yang ada di Gorontalo untuk membuat Surat Aspirasi Masyarakat Gorontalo yang menolak RUU Pilkada dinilai yang di nilai menganulir Putusan MK.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini