News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kematian Vina Cirebon

Diduga Ada Pelanggaran dalam Pemindahan Sudirman dari Lapas di Cirebon ke Tempat Lain

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan kuasa hukum Sudirman, Titin Prialianti saat bertemu dengan Sudirman bersama keluarga Sudirman di Lapas Banceuy Bandung

TRIBUNNEWS.COM - Inilah kabar terbaru soal kasus kematian Vina dan kekasihnya, Eky di Cirebon.

Salah satu terpidana kasus kematian Vina, Sudirman sempat dipindahkan dari Lapas Kelas I Cirebon ke lapas lain selama berbulan-bulan.

Pemindahan tersebut juga dinilai tak memiliki alasan yang jelas.

Praktisi hukum, Toni RM pun mengungkapkan soal adanya dugaan pelanggaran serius terkait pemindahan Sudirman tersebut.

Toni RM menegaskan, bahwa pemindahan narapidana hanya boleh dilakukan untuk kepentingan pembinaan, keamanan dan ketertiban, proses peradilan, atau jika dianggap perlu.

Ia pun mempertanyakan bahwa dasar pemindahan Sudirman ini bukan untuk kepentingan proses peradilan.

"Jadi, tidak boleh sepanjang tidak ada alasan sebagaimana ditentukan dalam pasal 16 ayat 1 tentang pembinaan, keamanan dan ketertiban, serta proses peradilan,"

"(Dalam kasus Sudirman), Sudirman ini diambil bukan untuk proses peradilan, tetapi hanya dimintai keterangan sebagai saksi untuk mengungkap tiga DPO saat itu, yang belakangan kemudian ditangkap yaitu Pegi Setiawan," ujar Toni RM, Senin (26/8/2024).

Mengutip TribunJabar.id, Sudirman dipindahkan dari Lapas Cirebon pada 21 Mei 2024 dan dikembalikan ke Lapas Banceuy Bandung setelah dari tahanan Polda Jabar pada 15 Agustus 2024.

Hal tersebut melebihi ketentuan dalam undang-undang.

"Kalau keluar lapas diatur juga dalam pasal 17 ayat 4, pasal ini bisa dibawa keluar lapas hanya untuk kepentingan penyerahan berkas perkara, rekonstruksi, dan pemeriksaan di dalam persidangan."

Baca juga: Perlawanan Dimulai, 120 Pengacara dari Peradi Kawal Pengajuan PK Sudirman

"Tapi itu pun dibawa keluar diatur lagi dalam pasal 17 ayat 5, disebutkan bahwa dalam hal keperluan lain di luar keperluan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4, hanya dapat dibawa keluar lapas setelah mendapatkan izin tertulis dari direktur jenderal pemasyarakatan," ucap Toni RM.

Toni menuturkan, meski ada surat izin, itu pun hanya boleh dibawa dalam waktu satu hari saja.

Sementara Sudirman dipinjam selama berbulan-bulan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini