News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kematian Vina Cirebon

Perlawanan Dimulai, 120 Pengacara dari Peradi Kawal Pengajuan PK Sudirman

Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sudirman terpidana kasus Vina. Perlawanan Sudirman dimulai, didukung 120 pengacara dari Peradi, Sudirman bakal ajukan PK seperti 6 terpidana kasus vina lainnya.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terpidana kasus Vina Cirebon, Sudirman akan ikut mengajukan Peninjauan Kembali (PK) seperti 6 terpidana lainnya.

Sudirman mengajukan PK tanpa pengacara yang ditunjuk Polda Jabar melainkan didampingin Titin Prialianti dan ratusan pengacara dari Peradi.

"Sudirman akan didukung 120 pengacara dari Peradi untuk melakukan PK," ungkap Titin saat live di akun TikToknya, Senin (26/8/2024).

Terpisah Kuasa hukum 6 terpidana, Jutek Bongso membenarkan pihaknya akan segera mengajukan PK Sudirman.

"Kami akan upayakan mengajukan PK dan kami akan berupaya untuk mendapatkan keadilan, apapun yang kami sampaikan, novum, kekhilafan hakim, dan juga keputusan yang bertentangan satu dengan yang lain, kami harapkan semua bukti fakta yang kami hadirkan dalam persidangan dapat membuat jelas peristiwa ini," ungkap Jutek Bongso dikutip dari tvOneNews, Senin.

Sudirman Cabut Kuasa Hukum dari Polda Jabar

Narapidana kasus Vina Cirebon, Sudirman telah resmi mencabut kuasanya dari pengacara yang ditunjuk Polda Jabar.

Sudirman mencabut kuasanya setelah dijengkuk oleh keluarganya dan Titin Prialianti, yang merupakan pengacaranya 8 tahun lalu.

Baca juga: Penyiksaan Sudirman Dimulai saat Subuh, Ubun-ubun Disiram Air Panas, Badannya Ringkih

Pada Mei 2024, Sudirman tiba-tiba mencabut kuasa dari Titin Prialianti saat dipindahkan ke rutan Polda Jabar.

Saat itu Sudirman sulit ditemui oleh keluarganya, bahkan dikabarkan hidup mewah dan nyaman.

Sudirman bahkan membuat surat pernyataan kalau dirinya tidak ingin ditemui oleh siapapun termasuk keluarganya.

Kini setelah dipindahkan ke Lapas Banceuy, Bandung terungkap bahwa surat itu bukan atas keinginan Sudirman.

"Katanya iya bu saya disuruh pengacara bikin pernyataan gitu," ujar Titin Prialianti saat live di akun TikToknya, Senin (26/8/2024).

Di depan kakak dan kedua orangtuanya, Sudirman kemudian mencabut kuasa dari pengacaranya itu.

Surat pencabutan kuasa itu ditulis oleh Sudirman di selembar kertas yang dibawa oleh kakaknya, Benny Indrayana lengkap dengan materai.

"Di situ Sudirman tanggal 22 Agustus 2024 mencabut kuasa dari pengacara yang ditunjuk oleh Polda Jabar, ditulis tangan. Dia mau memilih sendiri pengacaranya, tidak mau yang ditunjuk Polda Jabar," ungkap titin.

Baca juga: Colek Propam, Eks Wakapolri Oegroseno Minta Iptu Rudiana Jangan Terlalu Banyak Dilindungi

Kemudian surat itu dibawa oleh Titin ke Peradi dan diketik ulang lalu diserahkan ke pengacara Sudirman sebelumnya.

"Saya langsung datang ke pengacara yang ditunjuk polda, tapi kantornya tutup. Jadi hanya bisa memasukkan suratnya ke garasi, mudah-mudahan sudah dibaca," jelas Titin.

Yakin suratnya sudah diterima oleh pengacara sebelumnya, Titin pun baru berani mengungkap ke publik soal pencabutan kuasa itu.

Padahal menurut Titin Prialianti, pencabutan kuasa itu sudah dibuat oleh Sudirman sejak Kamis (22/8/2024).

Bahkan menurutnya, Sudirman akan ikut mengajukan PK seperti 6 terpidana lainnya.

Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Depak Kuasa Hukum dari Polda Jabar, Sudirman Ajukan PK Didampingi 120 Pengacara, Bantah Pukul Vina

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini