TRIBUNNEWS.COM - Ahmad Nizam (6), bocah SD di Pontianak, Kalimantan Barat ditemukan tewas di dalam karung.
Selama ini Ahmad Nizam tinggal bersama ayah kandung dan ibu tirinya di Jalan Purnama Agung 7, Pontianak.
Sedangkan ibu kandungnya, Tiwi tinggal di Jakarta.
Polisi menetapkan ibu tiri korban sebagai tersangka kasus pembunuhan.
Komunikasi Tiwi dengan Nizam sering dilakukan melalui ibu tirinya.
Tiwi menjelaskan bahwa setiap kali ingin videocall dengan Nizam, ia harus membuat janji terlebih dahulu dengan ibu tirinya.
"Tidak bisa setiap saat videocall dengan Nizam, jadi biasanya saya buat janji dulu dengan ibu tirinya. Misalnya, saya ingin videocall Nizam nanti malam, jadi dari kemarin saya sudah bilang ke ibu tirinya," terangnya.
Menurut Tiwi, komunikasi dengan ibu tiri Nizam selama ini juga berjalan baik-baik saja. Terakhir kali Tiwi berkomunikasi dengan anaknya adalah sekitar seminggu yang lalu, di mana Nizam meminta dibelikan meja belajar.
"Terakhir kali kami berkomunikasi mungkin minggu lalu. Saat itu, Nizam meminta dibelikan meja belajar," ungkap Tiwi.
Tiwi berharap kasus yang menimpa anaknya ini dapat diproses secara hukum dengan transparan dan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal.
"Saya ingin keadilan ditegakkan seadil-adilnya, dan saya juga memohon kepada media serta semua pihak untuk mengawal kasus ini. Semoga diproses dengan transparan dan terang benderang," pungkasnya.
Baca juga: Motif Ibu Tiri Bunuh Bocah SD di Pontianak, Jasad Ditemukan di Karung, Ibu Kandung Minta Keadilan
Tiwi menjelaskan bahwa ia sudah berpisah dengan Nizam selama dua tahun.
"Saya berpisah dengan Nizam sejak dia berusia 4 tahun, sekitar dua tahun yang lalu," ujarnya.
Motif utama ibu tiri berinsial IF (24) di Pontianak melakukan dugaan pembunuhan terhadap anak tirinya bernama Ahmad Nizam Alfahri (6), terkuak setelah polisi melakukan pemeriksaan.
Wadir Reskrimum Polda Kalbar, AKBP Harry Yudha Siregar mengatakan, motif tersangka IF melakukan serangkaian perbuatan melawan hukum hingga korban meninggal adalah karena cemburu.
Kepada petugas, IF mengaku cemburu kepada anak tirinya karena suami dirasanya lebih sayang kepada korban dibanding dirinya dan anak yang baru dilahirkannya.
Baca juga: Viral Mayat Bocah dalam Karung di Pontianak, Ternyata Dibunuh Ibu Tiri, Korban Tak Diberi Makan
"Kalau dari hasil BAP, dia ini ada rasa cemburu, terhadap si korban. Karena korban adalah anak bawaan dari suami atau anak tirinya. Dari mengandung sampai melahirkan, tersangka merasa bahwa suami lebih memperhatikan korban dibanding anak yang dikandung tersangka," ungkapnya.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 80 undang - undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, lalu dilapis dengan pasal 338 KUHP, kemudian pasal KDRT, dengan ancaman hukuman mencapai 15 tahun.
Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.com dengan judul Minta Ibu Kandung Beli Meja Belajar, Pesan Terakhir Anak SD di Pontianak Sebelum Dihabisi Ibu Tiri