TRIBUNNEWS.COM - Rivaldy, salah satu terpidana kasus Vina Cirebon bakal ajukan Peninjauan Kembali (PK).
Untuk mempercepat proses, tim kuasa hukum Rivaldy mendatangi Lapas Cirebon, Jawa Barat, Selasa (27/8/2024) siang.
Salah satu kuasa hukum Rivaldy, Sindy Sembiring menuturkan bahwa kedatangannya tersebut untuk mempercepat proses hukum yang sedang dihadapi kliennya beserta terpidana lainnya terkait PK.
"Kedatangan kami ke Lapas Cirebon untuk mengajukan PK, dalam waktu dekat ini antara besok atau Kamis," ujar Sindy Sembiring, dikutip dari TribunJabar.id.
Diketahui, enam terpidana tersebut sebelumnya berada Bandung untuk proses penyelidikan lebih lanjut oleh Polda Jabar terkait kasus yang melibatkan Pegi Setiawan.
Kini enam terpidana tersebut sudah kembali ke Cirebon dan tim kuasa hukum langsung gerak cepat untuk ajukan PK.
"Kalau untuk pengembalian mereka ke Lapas Cirebon sebenarnya sudah diusahakan sejak bulan Juli 2024, bahkan sejak putusan praperadilan Pegi Setiawan sudah mengajukan permohonan pengembalian," ucapnya.
Sindy menceritakan bahwa kembalinya terpidana ke Lapas Cirebon merupakan hal penting.
Pasalnya, pemindahan ini bisa memudahkan proses PK.
"Pengembalian juga memang untuk memudahkan PK, kalau untuk mereka nantinya harus dihadirkan atau tidak bergantung dari majelis hakim," jelas dia.
Ia berharap, saat sidang nanti, semua terpidana bisa langsung dihadirkan.
Baca juga: Saka Tatal Semangati 6 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Singgung soal Penyiksaan
"Syukur-syukur semuanya bisa dihadirkan dalam persidangan, lebih enak lagi."
"Kan bisa nanti mendengarkan kesaksian dari mereka juga," katanya.
Diwartakan sebelumnya Sindy Sembiring mengatakan pihaknya telah mengupayakan mengembalikan para terpidana ke Lapas Cirebon dari Bandung sejak Mei 2024 lalu.