News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Terbakar Api Cemburu, Pemuda Belasan Tahun Tembak Mahasiswa PKL di Bawaslu Lampung

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Suci BangunDS
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi penembakan. Dalam artikel mengulas tentang kasus seorang pemuda bernama Klinton Al Holiab Sinaga (19), menembak mahasiswa yang sedang praktik kerja lapangan (PKL) di Bawaslu Lampung.

TRIBUNNEWS.COM - Seorang pemuda bernama Klinton Al Holiab Sinaga (19), menembak seorang mahasiswa yang sedang praktik kerja lapangan (PKL) di Bawaslu Lampung, Rabu (28/8/2024).

Korbannya sendiri bernama Sandi Polanda (26), warga Kecamatan Warkuk Ranau Selatan, Kabupaten Komering Ulu Selatan, Sumatera Selatan.

Kapolres Bandar Lampung, Kombes Abdul Waras, mengatakan pelaku menembak korban pakai airsoft gun.

Ia menuturkan, pelaku tega menembak korban karena terbakar api cemburu.

"Jadi pelaku Klinton ini melakukan penembakan karena cemburu terhadap korban Sandy," ujarnya, dikutip dari TribunLampung.co.id.

Kejadian bermula saat pelaku dan pacarnya sedang berada di kamar hotel yang berada di samping kantor Bawaslu Lampung.

Korban disebut melambaikan tangan ke pacar pelaku dan memberi kode untuk meminta nomor WhatsApp.

Melihat hal tersebut, pelaku langsung menembak sebanyak dua kali ke arah korban yang saat itu, sedang berada di teras lantai dua kantor Bawaslu Lampung.

Setelah melakukan penembakan, pelaku langsung keluar hotel dan menuju ke rumah kontrakan pacarnya.

Abdul Waras menuturkan, pihak kepolisian pun gerak cepat menangani kasus ini.

Saat pelaku ditangkap, polisi juga menemukan narkoba.

Baca juga: Aksi Penembakan Bukan Menyasar Anggota DPRD Badung, Pelaku Ternyata Sengaja Incar Keponakan Artawa

Ternyata, pelaku adalah seorang pengedar narkoba.

"Alhamdulillah kita bisa ungkap kasus penembakan di Kantor Bawaslu Lampung," imbuhnya.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku terancam 20 tahun penjara.

"Pelaku terancam pasal 338 KUHP Jo pasal 53 KUHP atau Pasal 351 KUHP dengan ancaman penjara 20 tahun," kata Kapolresta.

Pelaku juga dihadapkan dengan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu dan ganja sebagaimana dimaksud Pasal 111 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara.

Tak Ada Kaitan dengan Pilkada

Diwartakan sebelumnya, diduga penembakan ini terkait Pilkada 2024.

Ternyata, setelah pelaku ditangkap, penembakan tak ada kaitan dengan pilkada.

"Jadi dari hasil pemeriksaan tidak ada kaitannya dengan pilkada," kata Kombes Pol Abdul Waras, kepada TribunLampung.co.id.

Baca juga: Kronologi Selebgram Lampung Tewas Tertabrak Kereta, Mobil yang Ditumpangi Terseret 30 Meter

Sejumlah Paket Narkoba Diamankan

Saat ditangkap, polisi mengamankan satu pucuk airsoft gun dan peluru gotri.

Selain itu, sembilan paket kecil ganja siap edar, dua paket besar ganja, depalan paket sedang ganja, dan satu pake besar sabu turut diamankan.

Tak hanya itu, satu paket sedang sabut dan 25 pake kecil sabu siap edar juga diamankan.

"Ada juga handphone Vivo satu unit dan empat buah timbangan digital," pungkas Kombes Pol Abdul Waras.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Kasus Penembakan ke Bawaslu Lampung Tidak Ada Kaitan Dengan Pilkada

(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunLampung.co.id, Bayu Saputra)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini