TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Warga Kelurahan Polehan, Kota Malang, akhirnya dapat bernapas lega.
Sebab, selama 24 tahun menduduki tanah akhirnya mereka mendapat kepastian hukum atas tanahnya setelah mendapat penanganan langsung dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)
Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Raja Juli Antoni, hadir langsung dalam penyerahan tersebut pada Senin (2/9/2024).
Bertempat di Aula Kantor Pertanahan Kota Malang, pria yang kerap disapa Khoirudin selaku perwakilan masyarakat menyampaikan terima kasih atas tindakan yang diambil oleh Kementerian ATR/BPN.
Baginya, penyerahan sertifikat hari ini merupakan hari yang membahagiakan.
"Hari ini adalah hari yang mulia dan hari yang bahagia bagi kami warga Kelurahan Polehan," kata Khoirudin.
Merespon hal itu, Raja Antoni menyebutkan Kementerian ATR/BPN terus berkomitmen memberikan kepastian hukum kepada tanah yang dikuasai masyarakat.
Raja Antoni menyebutkan pihaknya tidak ragu menerbitkan sertipikat tanah.
"Insyaallah selama tidak ada konflik, tidak ada sengketa, Kementerian ATR/BPN tidak ragu mengeluarkan sertipikat tanah," kata Raja Antoni.
Diketahui terdapat 1.200 bidang tanah Warga Polehan yang disertifikasi oleh Kantor Pertanahan Kota Malang. Hingga tanggal 1 September telah terbit 1.132 sertipikat tanah.
Wakil Menteri ATR/BPN bercerita di mana tahun 2014 saat Presiden Joko Widodo (Jokowi) memulai pemerintahan, hanya terdapat 46 juta bidang tanah bersertipikat.
Padahal, sambung Raja Antoni, jumlah bidang tanah di Indonesia mencapai 126 juta bidang tanah.
Dia menambahkan, rendahnya capaian itu karena Kementerian ATR/BPN di seluruh Indonesia saat itu hanya menerbitkan 500.000 bidang tanah pertahun.
Namun berkat Program PTSL yang diinisiasi oleh Presiden Jokowi, capaiannya meningkat menjadi 6-7 juta per tahun.